Kejari Banyuwangi Terima Berkas Kasus Pembunuhan Sumila yang Mayatnya Dibuang ke Sungai Kejari Banyuwangi

Kejari Banyuwangi Terima Berkas Kasus Pembunuhan Sumila yang Mayatnya Dibuang ke Sungai

Kedua tersangka pakai songkok memperagakan ulang pembunuhan berencana terhadap korbannya yang diperankan oleh seorang tersangka kasus lain di Kantor Kejaksaan Negeri Banyuwangi. (Foto: Fattahur)

KabarBanyuwangi.co.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi telah menerima pelimpahan berkas dari penyidik kepolisian atas dua tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Sumila (56).

Penyerahan berkas kedua tersangka dan barang bukti itu diterima Kejari Banyuwangi pada Jumat (19/5/2023).

Kedua tersangka adalah DMW (30) dan AS (26) yang merupakan warga Desa/Kecamatan Purwoharjo, Banyuwangi.

Baca Juga :

Di Kantor Kejaksaan, kedua tersangka sempat diminta jaksa untuk memperegakan ulang pembunuhan sadis yang mereka lakukan pada 19 Januari 2023 lalu.

Kasi Pidum Kejari Banyuwangi, Budi Mukhlis menjelaskan peran kedua tersangka. "Tadi Memang sempat dipraktekkan untuk meyakinkan saja bagaimana modus operandi dari para tersangka melakukan perbuatannya," kata Budi Mukhlis.

Menurut Budi Mukhlis, kedua tersangka telah mengaku dan menyesali perbuatannya. "Nah ini mungkin akan kita pertimbangkan nanti di persidangan," ujarnya.

Budi Mukhlis mengatakan, berkas perkara kedua tersangka akan diteliti dan dipelajari lebih mendalam, terutama dalam menentukan surat dakwaannya.

"Mungkin tidak dalam waktu lama, baru kita limpahkan ke persidangan," sambungnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum tersangka, Eris Utomo menyatakan akan mengikuti alur maupun prosedur yang ada hingga nanti dalam proses persidangan.

Menurutnya, semua akan dibuktikan di meja persidangan. "Untuk upaya hukum, yang jelas kami akan melaksanakan pembelaan secara maksimal," katanya.

Sebelumnya diberitakan, DMW (30) dan AS (26) ditangkap polisi karena dugaan pembunuhan terhadap Sumila (56), wanita asal Desa Kebaman, Kecamatan Srono, Banyuwangi.

Kedua tersangka sempat mengajak Sumila berkeliling menggunakan mobil Chevrolet warna hitam nopol P 1018 WY hasil pinjaman.

Di tengah perjalanan, kedua tersangka bersekongkol menghabisi nyawa Sumila dengan tali tampar. Setelah mengeksekusi, kedua tersangka melucuti perhiasan dan sejumlah uang milik korban.

Selang sehari, tersangka membuang mayat korban dari atas jembatan masuk wilayah Dusun Bayatrejo, Desa Wringinpitu, Kecamatan Tegaldlimo Banyuwangi.

Beberapa hari kemudian, mayat Sumila ditemukan oleh warga dalam keadaan setengah telanjang mengapung di Sungai Setail, Desa Wringinpitu.

Dari situ, polisi melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya sukses membekuk kedua tersangka tak kurang dari 24 jam.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP Subsider pasal 338 KUHP atau Pasal 365 ayat 4 KUHP Jo Pasal 55 KUHP. Ancaman hukumannya, penjara seumur hidup atau 20 tahun. (fat)