Kedua tersangka pakai songkok memperagakan ulang pembunuhan berencana terhadap korbannya yang diperankan oleh seorang tersangka kasus lain di Kantor Kejaksaan Negeri Banyuwangi. (Foto: Fattahur)
KabarBanyuwangi.co.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi telah menerima pelimpahan berkas dari penyidik kepolisian atas dua tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Sumila (56).
Penyerahan berkas kedua tersangka dan barang bukti itu diterima Kejari Banyuwangi pada Jumat (19/5/2023).
Kedua tersangka adalah DMW (30) dan AS (26) yang
merupakan warga Desa/Kecamatan Purwoharjo, Banyuwangi.
Di Kantor Kejaksaan, kedua tersangka sempat diminta jaksa
untuk memperegakan ulang pembunuhan sadis yang mereka lakukan pada 19 Januari
2023 lalu.
Kasi Pidum Kejari Banyuwangi, Budi Mukhlis menjelaskan
peran kedua tersangka. "Tadi Memang sempat dipraktekkan untuk meyakinkan
saja bagaimana modus operandi dari para tersangka melakukan perbuatannya,"
kata Budi Mukhlis.
Menurut Budi Mukhlis, kedua tersangka telah mengaku dan
menyesali perbuatannya. "Nah ini mungkin akan kita pertimbangkan nanti di
persidangan," ujarnya.
Budi Mukhlis mengatakan, berkas perkara kedua tersangka
akan diteliti dan dipelajari lebih mendalam, terutama dalam menentukan surat
dakwaannya.
"Mungkin tidak dalam waktu lama, baru kita limpahkan
ke persidangan," sambungnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum tersangka, Eris Utomo
menyatakan akan mengikuti alur maupun prosedur yang ada hingga nanti dalam
proses persidangan.
Menurutnya, semua akan dibuktikan di meja persidangan.
"Untuk upaya hukum, yang jelas kami akan melaksanakan pembelaan secara
maksimal," katanya.
Sebelumnya diberitakan, DMW (30) dan AS (26) ditangkap
polisi karena dugaan pembunuhan terhadap Sumila (56), wanita asal Desa Kebaman,
Kecamatan Srono, Banyuwangi.
Kedua tersangka sempat mengajak Sumila berkeliling menggunakan
mobil Chevrolet warna hitam nopol P 1018 WY hasil pinjaman.
Di tengah perjalanan, kedua tersangka bersekongkol
menghabisi nyawa Sumila dengan tali tampar. Setelah mengeksekusi, kedua
tersangka melucuti perhiasan dan sejumlah uang milik korban.
Selang sehari, tersangka membuang mayat korban dari atas
jembatan masuk wilayah Dusun Bayatrejo, Desa Wringinpitu, Kecamatan Tegaldlimo
Banyuwangi.
Beberapa hari kemudian, mayat Sumila ditemukan oleh warga
dalam keadaan setengah telanjang mengapung di Sungai Setail, Desa Wringinpitu.
Dari situ, polisi melakukan serangkaian penyelidikan
hingga akhirnya sukses membekuk kedua tersangka tak kurang dari 24 jam.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP Subsider
pasal 338 KUHP atau Pasal 365 ayat 4 KUHP Jo Pasal 55 KUHP. Ancaman hukumannya,
penjara seumur hidup atau 20 tahun. (fat)