Pelaku berserta barang bukti uang hasil curian diamankan di Mapolsek Purwoharjo. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id - Pria berinisial VRW (48) dibekuk Unit Reskrim Polsek Purwoharjo. Pria tersebut ditangkap usai diketahui melakukan pencurian di sebuah toko di Desa Keradenan, Kecamatan Purwoharjo, Banyuwangi.
"Pelaku diamankan setelah kita mendapat laporan dari pemilik toko," ujar Kapolsek Purwoharjo, AKP Budi Hermawan, Sabtu (13/8/2022).
Budi mengatakan, pelaku merupakan warga Desa Sarimulyo,
Kecamatan Cluring. Pelaku pada, Jumat (12/8/2022) sekitar pukul 13:00 WIB, datang
ke toko milik Rifa`i warga setempat.
Pelaku datang ke toko dengan mengendarai motor matic Honda Scoopy warna putih bernopol P 6889 V. Tiba di toko yang saat itu sedang sepi, pelaku turun dari motor dan masuk dalam toko langsung menggasak sejumlah uang yang tersimpan di dalam kotak uang kasir.
Barang bukti hasil curian dan data diri pelaku
diamankan petugas. (Foto: Istimewa)
Namun sialnya, aksi pelaku kepergok pemilik toko. "Pemilik
toko memergoki pelaku ketika hendak keluar toko. Setelah itu pelaku diamankan
dalam toko dan pemilik toko melapor kepada kami," ungkap Budi.
Alhasil, pealku tak berkutik ketika aggota Unit Reskrim
Polsek Purwoharjo datang menjemputnya. Oleh petugas, pelaku dibawa ke Mapolsek
Purwoharjo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan motor
Scooy miliknya, tas, handphone, dan uang tunai sebanyak Rp 1 juta yang diduga
uang hasil curian.
"Perbuatan pelaku melanggar Pasal 362 ayat 1 KUHP. Dan
saat ini pelaku beserta barang bukti sudah kita amankan di Polsek
Purwoharjo," tandasnya. (fat)