Rapat Komisi IV DPRD Banyuwangi dengan Dispendik dan perwakilan komite sekolah. (Foto : Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id - Komisi IV DPRD Kabupaten Banyuwangi mengevaluasi pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2021-2022.
Ketua Komisi IV, Ficky Septalinda menyebutkan, berdasarkan laporan yang disampaikan oleh Dinas Pendidikan setempat, pelaksanaan PPDB jenjang pendidikan PAUD, SD dan SMP pada tahun ini sudah berjalan baik.
“Kemarin dalam rapat, Dispendik telah melaporkan secara
detail pelaksanaan PPDB jenjang pendidikan PAU, SD dan SMP tahun 2021 di
Banyuwangi sudah berjalan maksimal dan Alhamdulillah tidak ada persoalan,"
ujar Ficky Septalinda kepada wartawan, Jum'at (18/6/2021).
Pihaknya menilai, sosialisasi pelaksanaan PPDB yang
dilakukan Dispendik telah maksimal, sehingga minim keluhan. "Ini evaluasi
yang positif, berarti sosialisasi yang dilakukan teman-teman Dinas Pendidikan
menjelang pelaksanaan PPDB sudah maksimal," ungkapnya.
Disamping itu menurut politisi PDI Perjuangan tersebut,
pelaksanaan PPDB melalui jalur zonasi merupakan kebijakan pemerintah yang wajib
dilaksanakan. Sistem zonasi adalah upaya untuk mencapai pemerataan kualitas
pendidikan agar nanti seluruh peserta didik dapat mengakses pendidikan yang
berkualitas.
“Atruan PPDB sistem zonasi ini harus diterapkan secara
maksimal sebagai upaya pemerataan pendidikan yang tentunya pemerintah juga
harus menyediakan SDM, sarana prasarana pendidikan secara merata pula di seluruh
wilayah," jelasnya.
Terpisah Plt Kepala Dinas Pendidikan Banyuwangi, Suratno
menyampaikan, secara umum pelaksanaan PPDB tahun 2021 dari jalur prestasi
akademik maupun non akademik, raport, afirmasi, tingkat ekonomi, difabel,
perpindahan orang tua maupun jalur zonasi berjalan lancar.
Sementara bagi putra-putri Banyuwangi yang belum
mendapatkan sekolah hingga penutupan PPDB, kata Suratno, bisa melalui program
Garda Ampuh yang sudah disiapkan pemerintah.
Dalam program Garda Ampuh ini, pemerintah mengintruksikan
kepada seluruh sekolah baik negeri maupun swasta apabila menemukan anak tidak
sekolah di sekitar wilayahnya wajib mengambil dan menerima anak tersebut untuk
sekolah.
“Selesai pelaksanaan PPDB, kami instruksikan kepada semua
sekolah dari jenjang PAUD,SD hingga SMP, jika menemukan anak yang belum
sekolah, maka sekolah terdekat wajib mengambil dan menerima anak tersebut di
sekolah itu meski pagu yang tersedia telah penuh," tegasnya.
Suratno menjelaskan, pagu itu hanya pembatasan saat
pelaksanaan PPDB berjalan, tetapi ini urusan bagaimana negara atau pemerintah
hadir untuk memfasilitasi warga masyarakat yang belum sekolah.
"Yang kita ambil adalah anak yang belum sekolah dan
belum pernah daftar sekolah, teknisnya nanti sekolah akan berkoordinasi dengan
pimpinan wilayah sepeti Lurah atau Kepala Desa dan Camat," pungkasnya.
(fat)