Komisi IV DPRD Banyuwangi Evaluasi Pelaksanaan PPDB Tahun 2021DPRD Banyuwangi

Komisi IV DPRD Banyuwangi Evaluasi Pelaksanaan PPDB Tahun 2021

Rapat Komisi IV DPRD Banyuwangi dengan Dispendik dan perwakilan komite sekolah. (Foto : Istimewa)

KabarBanyuwangi.co.id - Komisi IV DPRD Kabupaten Banyuwangi mengevaluasi pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran  2021-2022.

Ketua Komisi IV, Ficky Septalinda menyebutkan, berdasarkan laporan yang disampaikan oleh Dinas Pendidikan setempat, pelaksanaan PPDB jenjang pendidikan PAUD, SD dan SMP pada tahun ini sudah berjalan baik.

“Kemarin dalam rapat, Dispendik telah melaporkan secara detail pelaksanaan PPDB jenjang pendidikan PAU, SD dan SMP tahun 2021 di Banyuwangi sudah berjalan maksimal dan Alhamdulillah tidak ada persoalan," ujar Ficky Septalinda kepada wartawan, Jum'at (18/6/2021).

Baca Juga :

Pihaknya menilai, sosialisasi pelaksanaan PPDB yang dilakukan Dispendik telah maksimal, sehingga minim keluhan. "Ini evaluasi yang positif, berarti sosialisasi yang dilakukan teman-teman Dinas Pendidikan menjelang pelaksanaan PPDB sudah maksimal," ungkapnya.

Disamping itu menurut politisi PDI Perjuangan tersebut, pelaksanaan PPDB melalui jalur zonasi merupakan kebijakan pemerintah yang wajib dilaksanakan. Sistem zonasi adalah upaya untuk mencapai pemerataan kualitas pendidikan agar nanti seluruh peserta didik dapat mengakses pendidikan yang berkualitas.

“Atruan PPDB sistem zonasi ini harus diterapkan secara maksimal sebagai upaya pemerataan pendidikan yang tentunya pemerintah juga harus menyediakan SDM, sarana prasarana pendidikan secara merata pula di seluruh wilayah," jelasnya.

Terpisah Plt Kepala Dinas Pendidikan Banyuwangi, Suratno menyampaikan, secara umum pelaksanaan PPDB tahun 2021 dari jalur prestasi akademik maupun non akademik, raport, afirmasi, tingkat ekonomi, difabel, perpindahan orang tua maupun jalur zonasi berjalan lancar.

Sementara bagi putra-putri Banyuwangi yang belum mendapatkan sekolah hingga penutupan PPDB, kata Suratno, bisa melalui program Garda Ampuh yang sudah disiapkan pemerintah.

Dalam program Garda Ampuh ini, pemerintah mengintruksikan kepada seluruh sekolah baik negeri maupun swasta apabila menemukan anak tidak sekolah di sekitar wilayahnya wajib mengambil dan menerima anak tersebut untuk sekolah.

“Selesai pelaksanaan PPDB, kami instruksikan kepada semua sekolah dari jenjang PAUD,SD hingga SMP, jika menemukan anak yang belum sekolah, maka sekolah terdekat wajib mengambil dan menerima anak tersebut di sekolah itu meski pagu yang tersedia telah penuh," tegasnya.

Suratno menjelaskan, pagu itu hanya pembatasan saat pelaksanaan PPDB berjalan, tetapi ini urusan bagaimana negara atau pemerintah hadir untuk memfasilitasi warga masyarakat yang belum sekolah.

"Yang kita ambil adalah anak yang belum sekolah dan belum pernah daftar sekolah, teknisnya nanti sekolah akan berkoordinasi dengan pimpinan wilayah sepeti Lurah atau Kepala Desa dan Camat," pungkasnya. (fat)