Momen Natal 2025 Empat Warga Binaan Lapas Banyuwangi Dapat Remisi KhususLapas Kelas IIA Banyuwangi

Momen Natal 2025 Empat Warga Binaan Lapas Banyuwangi Dapat Remisi Khusus

Kalapas Banyuwangi, I Wayan Nurasta Wibawa secara simbolis menyerahkan SK remisi kepada warga binaan beragama Kristen di momen Natal 2025. (Foto: Istimewa)

KabarBanyuwangi.co.id – Empat warga binaan Lapas Kelas IIA Banyuwangi mendapat remisi atau pengurangan masa tahanan pada momen perayaan Natal 2025.

Kalapas Banyuwangi, I Wayan Nurasta Wibawa mengatakan, besaran remisi yang diterima paling lama 1 bulan 15 hari dan paling singkat 15 hari didasarkan pada masa pidana yang telah dijalani oleh warga binaan.

"Ada dua orang warga binaan yang mendapat remisi 1 bulan 15 hari, sedangkan sisanya masing-masing memperoleh potongan masa tahanan sebesar 15 hari dan 1 bulan,” ujar Wayan, Kamis (25/12/2025).

Baca Juga :

Wayan menjelaskan, warga binaan yang telah menjalani masa pidana selama 6 sampai 12 bulan mendapat remisi 15 hari. Sedangkan bagi yang sudah menjalani masa tahanan 12 bulan atau lebih menerima remisi satu bulan pada tahun pertama hingga ketiga.

“Pada tahun keempat dan kelima masa pidana diberikan remisi satu bulan 15 hari dan pada tahun keenam dan seterusnya diberikan remisi dua bulan setiap tahunnya,” urainya.

Menurutnya, remisi pada Hari Raya Natal ini bersifat khusus dan hanya diberikan kepada narapidana yang beragama Kristen.

“Warga Binaan yang beragama lain akan mendapatkan hak remisi khusus yang sama pada perayaan hari raya keagamaan masing-masing,” ungkapnya.

Wayan menyebut yang dapat diusulkan untuk mendapatkan remisi merupakan warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif, di antaranya telah berstatus sebagai narapidana atau memiliki putusan dengan kekuatan hukum tetap dan menjalani masa pidana minimal enam bulan.

“Selain itu, mereka tidak tercatat dalam buku catatan pelanggaran disiplin, aktif mengikuti kegiatan pembinaan dan menunjukkan penurunan tingkat resiko berdasarkan assessment yang dilakukan oleh Asesor Pemasyarakatan, tidak sedang menjalani gagal integrasi dan tidak sedang menjalani subsider denda atau uang pengganti,” bebernya.

Kabag TU dan Umum Kanwil Ditjenpas Jatim, M. Ulin Nuha menambahkan, pemberian remisi ini diharapkan mampu memotivasi warga binaan untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari, serta selalu meningkatkan optimisme dalam menjalani pidana.

“Pemberian remisi ini bukan merupakan obral hukuman, melainkan sebagai bentuk penghargaan sekaligus hak yang diberikan oleh negara, dalam rangka mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan dan menjadi bagian dari reintegrasi sosial,” kata Ulin Nuha. (fat)