Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi Kompol Agus Sobarnapraja. (Foto: Fattahur)
KabarBanyuwangi.co.id - Seorang oknum pegawai bank di Banyuwangi berurusan dengan hukum lantaran diduga menggelapkan uang nasabah hingga miliaran rupiah.
Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi Kompol Agus Sobarnapraja mengatakan, pihaknya sudah mengamankan satu orang berinisial AMP (27), warga Banyuwangi, diduga melakukan penipuan dan menggelapkan uang senilai Rp. 3 miliar milik nasabahnya, Peni Handayani, mantan Kadinsos Banyuwangi. "Dalam kasus ini AMP telah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Agus, Selasa (30/8/2022).
Agus menjelaskan, penetapan tersangka itu dilakukan setelah
pihaknya melakukan beberapa rangkaian penyelidikan sejak menerima laporan korban
pada Desember 2021 lalu.
Modus tersangka menawarkan korban untuk menjadi deposan
dengan iming-iming bunga tinggi. Alhasil korban pun tergiur dan mendepositkan
sejumlah uangnya secara bertahap hingga mencapai Rp. 3 miliar.
"Tersangka berdalih jika promo deposito dengan bunga
tinggi itu hanya berlaku untuk karyawan, sehingga penyetoran dilakukan atas
nama tersangka. Setidaknya ada sekitar lima kali atau lebih transaksi yang
dilakukan oleh korban ke tersangka. Sampai nominalnya mencapai Rp 3 miliar,” jelas
Kompol Agus.
Namun itu hanyalah akal-akalan tersangka. Sebab ketika
hendak menarik dana yang disetorkan, korban justru tak mendapatkan hasil.
"Tersangka bilang katanya uang sudah di transfer ke rekening korban. Namun
setelah di cek tidak ada. Karena merasa ditipu, korban langsung melapor ke
kami," bebernya.
Tak hanya menipu korban, AMP juga diketahui telah
memanipulasi surat tanda bukti kepemilikan deposit serta memalsukan stempel
yang ada pada surat tersebut untuk melancarkan aksinya.
"Tersangka ini melakukan aksinya secara pribadi atau
mandiri, makanya tersangka demi membuat korbannya percaya membuat surat tanda
bukti kepemilikan deposit palsu. Dalam kasus ini pihak perbankan tempat
tersangka bekerja, sudah kita mintai keterangan," ungkapnya.
Setelah dilakukan pengembangan, lanjut Agus, rupanya uang
hasil menipu tersebut digunakan korban untuk membeli sejumlah aset. "Aset
berupa rumah sudah kita sita sesuai penetapan Pengadilan Negeri (PN)
Banyuwangi,” tambahnya.
Selain Pasal 374 atau 372 KUHP tentang Penipuan dan
Penggelapan, dalam perkara ini penyidik kepolisian menerapkan Undang-undang
Nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU setelah menemukan adanya indikasi tindak pidana
pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh tersangka.
"Dari penerapan TPPU itu, kita akhirnya bisa melakukan
penyitaan aset untuk mengembalikan kerugian korban. Aset yang disita satu rumah
milik tersangka yang dibeli dari hasil kejahatan,” tegasnya.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, AMP tidak ditahan
usai permohonan penangguhan penahahan yang diajukan keluarga tersangka
dikabulkan. "Tersangka ditangguhkan sebagai tahanan luar dan dikenakan
wajib lapor karena hamil dengan jaminan kedua orang tuanya," jelas Agus.
Meski demikian, Agus memastikan proses hukum terhadap yang
bersangkutan tetap berjalan. "Jadi itu tidak mempengaruhi proses
penyidikan terhadap kasus yang bersangkutan walaupun sedang hamil, mungkin
langkah dari segi kemanusiaan tidak dilakukan penahanan, tapi langkah proses
hukum tetap jalan," ungkapnya.
Kuasa Hukum AMP, Rohman Hadi Purnomo. (Foto:
Fattahur)
Sementara Kuasa Hukum AMP, Rohman Hadi Purnomo membenarkan
jika kondisi kliennya tengah berbadan dua. "Permintaan penangguhan sudah
kami ajukan sejak awal dan dikabulkan. Saat ini klien kami tengah hamil sekitar
9 bulan," jelas pengacara dari Kantor Advokat Ojon LaW ini.
Rohman mengatakan, kasus kliennya ini terjadi pada tahun
2020 namun baru dilaporkan oleh korban pada Desember 2021. Pihaknya bahkan
beberapa kali mengajukan keadilan restoratif dengan korban. Sebab korban dengan
kliennya, kata Rohman, masih memiliki ikatan saudara.
"Dulu sebenarnya sudah mediasi, pihak korban meminta
uang dikembalikan terlebih dahulu sebesar Rp 2 miliar, sisanya yang 1 miliar
dalam jangka waktu dua tahun," sebutnya.
Rohman menambahkan, dalam kasus ini kliennya sebenarnya
juga menjadi korban penipuan deposito oleh Mr.X yang mengaku memiliki ikatan
dengan perbankan.
Kliennya dijanjikan bonus besar jika berhasil mendapatkan
nasabah yang melakukan deposito dengan jumlah yang besar. Akhirnya uang nasabah
yang dipercayakan kepada kliennya disetorkan ke Mr.X.
"Pengakuan klien kami kenal dengan Mr. X lewat medsos
ngakunya masih bagian dari bank. Tapi ternyata klien kami juga tertipu, uangnya
yang disetorkan dibawa kabur. Sampai sekarang Mr.X tersebut masih belum
diketahui keberadaannya termasuk identitas aslinya," pungkasnya. (fat)