Oknum Pegawai Bank di Banyuwangi Diduga Gelapkan Uang Nasabah Miliaran RupiahPolresta Banyuwangi

Oknum Pegawai Bank di Banyuwangi Diduga Gelapkan Uang Nasabah Miliaran Rupiah

Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi Kompol Agus Sobarnapraja. (Foto: Fattahur)

KabarBanyuwangi.co.id - Seorang oknum pegawai bank di Banyuwangi berurusan dengan hukum lantaran diduga menggelapkan uang nasabah hingga miliaran rupiah.

Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi Kompol Agus Sobarnapraja mengatakan, pihaknya sudah mengamankan satu orang berinisial AMP (27), warga Banyuwangi, diduga melakukan penipuan dan menggelapkan uang senilai Rp. 3 miliar milik nasabahnya, Peni Handayani, mantan Kadinsos Banyuwangi. "Dalam kasus ini AMP telah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Agus, Selasa (30/8/2022).

Agus menjelaskan, penetapan tersangka itu dilakukan setelah pihaknya melakukan beberapa rangkaian penyelidikan sejak menerima laporan korban pada Desember 2021 lalu.

Baca Juga :

Modus tersangka menawarkan korban untuk menjadi deposan dengan iming-iming bunga tinggi. Alhasil korban pun tergiur dan mendepositkan sejumlah uangnya secara bertahap hingga mencapai Rp. 3 miliar.

"Tersangka berdalih jika promo deposito dengan bunga tinggi itu hanya berlaku untuk karyawan, sehingga penyetoran dilakukan atas nama tersangka. Setidaknya ada sekitar lima kali atau lebih transaksi yang dilakukan oleh korban ke tersangka. Sampai nominalnya mencapai Rp 3 miliar,” jelas Kompol Agus.

Namun itu hanyalah akal-akalan tersangka. Sebab ketika hendak menarik dana yang disetorkan, korban justru tak mendapatkan hasil. "Tersangka bilang katanya uang sudah di transfer ke rekening korban. Namun setelah di cek tidak ada. Karena merasa ditipu, korban langsung melapor ke kami," bebernya.

Tak hanya menipu korban, AMP juga diketahui telah memanipulasi surat tanda bukti kepemilikan deposit serta memalsukan stempel yang ada pada surat tersebut untuk melancarkan aksinya.

"Tersangka ini melakukan aksinya secara pribadi atau mandiri, makanya tersangka demi membuat korbannya percaya membuat surat tanda bukti kepemilikan deposit palsu. Dalam kasus ini pihak perbankan tempat tersangka bekerja, sudah kita mintai keterangan," ungkapnya.

Setelah dilakukan pengembangan, lanjut Agus, rupanya uang hasil menipu tersebut digunakan korban untuk membeli sejumlah aset. "Aset berupa rumah sudah kita sita sesuai penetapan Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi,” tambahnya.

Selain Pasal 374 atau 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan, dalam perkara ini penyidik kepolisian menerapkan Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU setelah menemukan adanya indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh tersangka.

"Dari penerapan TPPU itu, kita akhirnya bisa melakukan penyitaan aset untuk mengembalikan kerugian korban. Aset yang disita satu rumah milik tersangka yang dibeli dari hasil kejahatan,” tegasnya.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, AMP tidak ditahan usai permohonan penangguhan penahahan yang diajukan keluarga tersangka dikabulkan. "Tersangka ditangguhkan sebagai tahanan luar dan dikenakan wajib lapor karena hamil dengan jaminan kedua orang tuanya," jelas Agus.

Meski demikian, Agus memastikan proses hukum terhadap yang bersangkutan tetap berjalan. "Jadi itu tidak mempengaruhi proses penyidikan terhadap kasus yang bersangkutan walaupun sedang hamil, mungkin langkah dari segi kemanusiaan tidak dilakukan penahanan, tapi langkah proses hukum tetap jalan," ungkapnya.


Kuasa Hukum AMP, Rohman Hadi Purnomo. (Foto: Fattahur)

Sementara Kuasa Hukum AMP, Rohman Hadi Purnomo membenarkan jika kondisi kliennya tengah berbadan dua. "Permintaan penangguhan sudah kami ajukan sejak awal dan dikabulkan. Saat ini klien kami tengah hamil sekitar 9 bulan," jelas pengacara dari Kantor Advokat Ojon LaW ini.

Rohman mengatakan, kasus kliennya ini terjadi pada tahun 2020 namun baru dilaporkan oleh korban pada Desember 2021. Pihaknya bahkan beberapa kali mengajukan keadilan restoratif dengan korban. Sebab korban dengan kliennya, kata Rohman, masih memiliki ikatan saudara.

"Dulu sebenarnya sudah mediasi, pihak korban meminta uang dikembalikan terlebih dahulu sebesar Rp 2 miliar, sisanya yang 1 miliar dalam jangka waktu dua tahun," sebutnya.

Rohman menambahkan, dalam kasus ini kliennya sebenarnya juga menjadi korban penipuan deposito oleh Mr.X yang mengaku memiliki ikatan dengan perbankan.

Kliennya dijanjikan bonus besar jika berhasil mendapatkan nasabah yang melakukan deposito dengan jumlah yang besar. Akhirnya uang nasabah yang dipercayakan kepada kliennya disetorkan ke Mr.X.

"Pengakuan klien kami kenal dengan Mr. X lewat medsos ngakunya masih bagian dari bank. Tapi ternyata klien kami juga tertipu, uangnya yang disetorkan dibawa kabur. Sampai sekarang Mr.X tersebut masih belum diketahui keberadaannya termasuk identitas aslinya," pungkasnya. (fat)