
Ilustrasi. (Foto: AI)
KabarBanyuwangi.co.id – Seorang oknum pengasuh pondok pesantren (Ponpes) di Kecamatan Sempu, Kabupaten Banyuwangi, berinisial S (52), diringkus polisi setelah diduga mencabuli santrinya.
Pengungkapan dilakukan setelah aparat kepolisian menerima laporan dari dua korban yang mendatangi Polresta Banyuwangi didampingi organisasi masyarakat dan kuasa hukum.
Selanjutnya penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak
(PPA) melakukan pendalaman, mengumpulkan alat bukti, serta mendatangi Ponpes
yang diduga menjadi tempat terjadinya tindak pidana.
"Yang bersangkutan kita amankan pada Rabu dini hari
kemarin, untuk menjalani pemeriksaan," kata Kasat Reskrim Polresta
Banyuwangi, Kompol Lanang Teguh Pambudi, Kamis (2/7/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan kekerasan seksual
itu terjadi dalam kurun waktu 2023 sampai 2024. Polisi menyebut, salah satu
korban mengalami perbuatan cabul secara berulang hingga 16 kali, sedangkan
santriwati lainnya satu kali.
"Saat kejadian para korban masih berusia 14 tahun.
Para korban baru melapor karena selama ini masih mengalami trauma dan
ketakutan," ujarnya.
Sementara itu, oknum pengasuh ponpes berinisial S
mengakui perbuatannya saat dimintai keterangan oleh penyidik. Dia kini
ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani serangkaian pemeriksaan.
"Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif dan
mendalam serta mengumpulkan alat bukti lainnya, yang bersangkutan saat ini
telah kami tetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
Kasat
Reskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Lanang Teguh Pambudi. (Foto: Fattahur/Dok)
Atas perbuatanya tersangka dijerat Pasal 6 huruf c juncto
Pasal 15 ayat (1) huruf c, huruf e, dan huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta ketentuan lain dalam
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
"Ancaman pidana pada Pasal 6 huruf c Undang-Undang
TPKS paling lama 12 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp300
juta," pungkasnya.
Penyidik saat ini masih melakukan pendalaman untuk
mengungkap kemungkinan adanya korban lain dalam perkara tersebut. (fat)
