Bea Cukai Perkuat Sinergi Pemberantasan Rokok Ilegal di BanyuwangiBea Cukai Banyuwangi

Bea Cukai Perkuat Sinergi Pemberantasan Rokok Ilegal di Banyuwangi

Pemusnahan rokok ilegal di halaman Kantor Bea Cukai Banyuwangi. (Foto: Istimewa)

KabarBanyuwangi.co.id - Bea Cukai Banyuwangi terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum dan pemerintah dalam melaksanakan pengawasan serta pemberantasan rokok ilegal.

"Kami terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah melalui operasi pasar, pengumpulan informasi, serta sosialisasi agar masyarakat tidak membeli maupun mengedarkan barang kena cukai ilegal," kata Kepala Bea Cukai Banyuwangi, Latif Helmi, Kamis (2/7/2026).

Latif mengungkapkan, di Banyuwangi terdapat 23 industri kecil rokok dengan status Non-PKP (Non Pengusaha Kena Pajak). Mereka menjadi perhatian Kantor Bea Cukai karena dinilai memberi dampak terhadap perekonomian masyarakat.

Baca Juga :

Untuk menjaga keberlangsungan industri tersebut, Bea Cukai Banyuwangi terus memperkuat sinergi dengan berbagai pihak dalam melakukan pencegahan dan memberantas peredaran rokok ilegal.

Latif mengungkapkan, sejak akhir tahun 2025 hingga Mei 2026, pihaknya berhasil mengungkap sejumlah praktik peredaran rokok ilegal dan mengamankan barang bukti 443.296 batang dengan nilai barang sekitar Rp. 671,89 juta.

Ratusan ribu batang rokok ilegal tersebut dimusnahkan bersama 4.481,95 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal. Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Bea Cukai Banyuwangi pada Selasa (30/6/2026).

Rokok ilegal dimusnahkan dengan cara dibakar dan dicacah, sedangkan MMEA ilegal dibuang hingga habis ke media pasir agar tidak dapat dikonsumsi kembali. Pemusnahan disaksikan unsur Kejaksaan, kepolisian, serta instansi terkait.

"Pemusnahan ini menjadi bukti keseriusan Bea Cukai Banyuwangi dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang kena cukai ilegal sekaligus mengamankan hak-hak keuangan negara melalui penegakan hukum yang konsisten," kata Latif.

Barang yang dimusnahkan tersebut, kata Latif, telah berstatus Barang Milik Negara dan memperoleh persetujuan pemusnahan dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Jawa Timur sesuai ketentuan yang berlaku.

Latif menambahkan, pemusnahan dilakukan sesuai Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Pelaku yang memperdagangkan barang kena cukai ilegal dapat dikenai pidana penjara hingga lima tahun serta denda maksimal sepuluh kali nilai cukai.

"Kami juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal. Modus yang sering ditemukan antara lain penjualan rokok dan MMEA dengan harga jauh lebih murah karena tidak dilekati pita cukai resmi," imbuhnya. (fat)