
Pemusnahan rokok ilegal di halaman Kantor Bea Cukai Banyuwangi. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id - Bea Cukai Banyuwangi terus
memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum dan pemerintah dalam
melaksanakan pengawasan serta pemberantasan rokok ilegal.
"Kami terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak
hukum dan pemerintah daerah melalui operasi pasar, pengumpulan informasi, serta
sosialisasi agar masyarakat tidak membeli maupun mengedarkan barang kena cukai
ilegal," kata Kepala Bea Cukai Banyuwangi, Latif Helmi, Kamis (2/7/2026).
Latif mengungkapkan, di Banyuwangi terdapat 23 industri
kecil rokok dengan status Non-PKP (Non Pengusaha Kena Pajak). Mereka menjadi
perhatian Kantor Bea Cukai karena dinilai memberi dampak terhadap perekonomian
masyarakat.
Untuk menjaga keberlangsungan industri tersebut, Bea Cukai
Banyuwangi terus memperkuat sinergi dengan berbagai pihak dalam melakukan
pencegahan dan memberantas peredaran rokok ilegal.
Latif mengungkapkan, sejak akhir tahun 2025 hingga Mei
2026, pihaknya berhasil mengungkap sejumlah praktik peredaran rokok ilegal dan
mengamankan barang bukti 443.296 batang dengan nilai barang sekitar Rp. 671,89
juta.
Ratusan ribu batang rokok ilegal tersebut dimusnahkan
bersama 4.481,95 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal.
Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Bea Cukai Banyuwangi pada Selasa
(30/6/2026).
Rokok ilegal dimusnahkan dengan cara dibakar dan dicacah,
sedangkan MMEA ilegal dibuang hingga habis ke media pasir agar tidak dapat
dikonsumsi kembali. Pemusnahan disaksikan unsur Kejaksaan, kepolisian, serta
instansi terkait.
"Pemusnahan ini menjadi bukti keseriusan Bea Cukai
Banyuwangi dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang kena cukai ilegal
sekaligus mengamankan hak-hak keuangan negara melalui penegakan hukum yang
konsisten," kata Latif.
Barang yang dimusnahkan tersebut, kata Latif, telah
berstatus Barang Milik Negara dan memperoleh persetujuan pemusnahan dari Kantor
Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Jawa Timur sesuai ketentuan yang
berlaku.
Latif menambahkan, pemusnahan dilakukan sesuai
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Pelaku yang memperdagangkan
barang kena cukai ilegal dapat dikenai pidana penjara hingga lima tahun serta
denda maksimal sepuluh kali nilai cukai.
"Kami juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan
kewaspadaan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal. Modus yang sering
ditemukan antara lain penjualan rokok dan MMEA dengan harga jauh lebih murah
karena tidak dilekati pita cukai resmi," imbuhnya. (fat)
