Ketua Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB), Dr Suprapto Sastro Atmojo (kanan) menyerahkan dokumen Panduan Pelaksanaan Fungsi Pengawasan Pemenuhan Kewajiban Perusahaan Platform Digital untuk Jurnalisme berkualitas kepada Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria dalam pertemuan di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (11/11/2024). (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id, JAKARTA – Perusahaan Platform Digital diharapkan segera merealisasikan program kerja sama dengan perusahaan pers yang tertunda. Pelaksanaan program kerja sama akan sangat berdampak bagi upaya untuk mewujudkan bisnis media yang sehat dan jurnalisme berkualitas.
Platform Digital tak perlu khawatir bahwa petunjuk teknis (juknis) kerja komite tak sesuai atau melebihi tugas dan fungsi komite sebagaimana diatur dalam Perpres No 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB).
Komite telah menyelesaikan draf Panduan Pelaksanaan
Rancangan Panduan Pelaksanaan Pengawasan Pemenuhan Kewajiban Perusahaan
Platform Digital Untuk Jurnalisme Berkualitas (Rancangan Panduan) yang merujuk
pada Perpres tersebut.
Demikian benang merah dialog antara Wakil Menteri (Wamen)
Komunikasi dan Digital (Komdigi) Nezar Patria dan anggota Komite KTP2JB di
Lantai 2 Gedung Komdigi, Senin (11/11/2024). Hadir dalam pertemuan tersebut
Ketua Komite KTP2JB Dr Suprapto Sastro Atmojo, Wakil Ketua Indriaswati Dyah
Saptaningrum PhD, dan sejumlah anggota komite.
“Kita coba dorong agar setelah ada panduan ini didapat
win win solution antara perusahaan media dan platform digital”, kata Nezar
Patria.
Dia berharap perusahaan platform digital segera
melanjutkan kerja sama yang selama ini ditunda atau baru dibayar 25 persen
dengan alasan mereka masih menunggu juknis kerja komite yang sesuai Perpres No
32 Tahun 2024.
“Jika program kerja sama tersebut bisa dilanjutkan lagi
atau sisa kerja sama yang 75 persen dituntaskan, semoga ini bisa menjadi hadiah
akhir tahun bagi perusahaan pers,” ujar Wamen.
Dalam pertemuan tersebut, Suprapto menyerahkan draf
Rancangan Panduan dan hasil dialog pemetaan masalah dengan sejumlah pengelola
perusahaan pers, pimpinan asosiasi perusahaan pers, dan perusahaan platform
digital. Nezar Patria menyambut positif draf yang disusun berdasarkan Perpres
No 32 Tahun 2024 tersebut.
Anggota komite yang hadir dalam pertemuan dengan Wamen
adalah Damar Juniarto, Guntur Syahputra Saragih, Fransiskus Surdiasis, Sasmito,
Ambang Priyonggo, Mediodecci Lustarini, dan Alexander Suban.
Jangan
Melampaui Wewenang
Wamen Komdigi Nezar Patria menerima Panduan Pelaksanaan
Fungsi Pengawasan Pemenuhan Kewajiban Perusahaan Platform Digital untuk
Jurnalisme berkualitas yang diserahkan Suprapto Sastro Atmojo di Kantor
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) di Jalan Medan Merdeka Barat,
Jakarta Pusat, Senin (11/11/2024).
Penyerahan dokumen ini dilakukan saat pertemuan Komite
KTP2JB bersama Wamen Komdigi membahas perkembangan proses kerja komite dalam
memastikan terjalinnya kerja sama antara perusahaan pers dan perusahaan
platform digital.
Dengan adanya dokumen tersebut, Wamen Komdigi Nezar
Patria mengharapkan agar perusahaan platform digital segera melanjutkan
negosiasi bisnis atau kerja sama yang tertunda dan segera merealisasikan
kerjasama tersebut.
Nezar Patria juga menyambut baik adanya draf panduan
terkait hal-hal teknis yang tidak melampaui kewenangan sebagaimana diamanahkan
dalam Perpres Nomor 32 tahun 2024 guna memastikan terpenuhinya tanggung jawab
perusahaan platform digital untuk jurnalisme berkualitas.
Dokumen yang diserahkan ini merupakan panduan teknis
terkait pengawasan dan fasilitasi atas pelaksanaan tanggung jawab platform
digital sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Perpres Nomor 32 Tahun 2024.
Panduan komite berisi antara lain panduan kerja sama
antara perusahaan platform dan perusahaan pers, panduan pengawasan dan panduan
fasilitasi terhadap pelaksanaan kewajiban platform, serta panduan pemenuhan
kewajiban pelaksanaan program dan pelatihan jurnalisme berkualitas.
Panduan berfungsi sebagai pegangan bagi komite dalam
melaksanakan fungsi pengawasan dan fasilitasi, maupun bagi platform digital dan
perusahaan media dalam menyelenggarakan kerja sama untuk untuk mendukung
jurnalisme berkualitas.
Dalam pertemuan ini, Suprapto Sastro Atmojo juga
menyerahkan hasil pemetaan masalah perusahaan pers dan perusahaan platform
digital yang menjadi hasil safari pertemuan belanja masalah yang dilakukan oleh
Komite kepada perusahaan pers dan perusahaan platform digital.
Sejak ditetapkan akhir Agustus 2024 dan bekerja mulai 1
September 2024, anggota Komite telah mengadakan dialog atau bertemu dengan
sejumlah perwakilan konstituen Dewan Pers, seperti AMSI, IJTI, JMSI, PWI, PFI,
PRSSNI, dan AJI serta perwakilan Forum Pemred.
Berbagai perusahaan pers juga disambangi oleh anggota
komite seperti KG Media, Tempo, Tribun Network, Promedia, CNN, dan pimpinan
perusahaan di daerah, seperti di Lampung dan Semarang, Jawa Tengah. Komite akan
terus melakukan sosialisasi Perpres 32 Tahun 2024.
Sementara itu, dua manajemen perusahaan platform digital di Indonesia, yaitu Meta dan TikTok Indonesia juga sudah beraudiensi dengan komite dan membuka pertemuan lanjutan untuk membicarakan program yang lebih konkret. Meta adalah perusahaan yang menaungi Facebook, Instagram, Thread dan Whastssap. (*)