(Foto: humas/kab/bwi)
KabarBanyuwangi.co.id – Pemkab Banyuwangi akan menanggung seluruh biaya santri diduga korban pengeroyokan yang dirawat di RSUD Blambangan.
Santri berinisial AR (14), warga Kabupaten Buleleng, Bali itu menghembuskan napas terakhir setelah dirawat selama enam hari, Kamis (2/1/2025).
Pj Sekda Banyuwangi Guntur
Priambodo mengatakan, Pemkab Banyuwangi berbelasungkawa atas kejadian yang
dialami korban.
Guntur turut datang ke RSUD
Blambangan untuk menemui keluarga korban usai menerima kabar bahwa korban
meninggal. Kedatangan itu sekaligus untuk menyerahkan santunan kepada keluarga
korban.
Guntur memastikan, Pemkab
Banyuwangi akan menanggung seluruh biaya perawatan korban selama di rumah
sakit. Korban diketahui masuk ke rumah sakit sebagai pasien mandiri.
"Kami akan membantu
sepenuhnya terhadap biaya perawatan dan pengobatan selama di rumah sakit hingga
jenazah dipulangkan," kata Guntur saat mengunjungi korban dan keluarganya
di RSUD Blambangan, Kamis (2/1/2025).
Selain pembiayaan selama di rumah
sakit, pemkab juga akan menanggung biaya pemulangan jenazah hingga ke kampung
halamannya di Buleleng.
Pemkab bersama forkopimda, kata
Guntur, akan melakukan langkah-langkah agar kejadian serupa tak terulang
kembali. Terutama di lingkungan pendidikan, baik pondok pesantren maupun
sekolah.
"Kami akan secara masif
menyampaikan edukasi ke lembaga-lembaga pendidikan, ke pesantren-pesantren,
sekolah-sekolah, agar hal semacam ini tidak terjadi lagi. Ini menjadi PR kita
bersama, termasuk orang tua juga," kata Guntur.
Sekadar informasi, AR (14)
meninggal setelah enam hari koma di ruang ICU RSUD Blambangan.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol
Rama Samtama Putra menjelaskan, korban meninggal pukul 13.30 WIB.
"Setelah menjalani perawatan
selama enam hari, korban hari ini dinyatakan meninggal dunia," kata
Kapolresta di RSUD Blambangan.
Kapolresta sempat menemui
keluarga korban sesaat setelah korban dinyatakan meninggal dunia. Kepada
keluarga korban, Kapolresta memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan
aturan undang-undang yang berlaku.
Dalam kasus ini, polisi telah
menetapkan enam orang tersangka yang merupakan senior korban. Mereka adalah HR
(17), IJ (18), MR (19), S (18), WA (15), dan Z (18). "Seluruhnya sudah
kami tahan," ujarnya.
Dengan meninggalnya korban, konstruksi
hukum dalam kasus tersebut juga akan berubah. Para korban akan dikenalkan pasal
170 tentang pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Sebelum meninggal, korban AR
sempat dirawat secara intensif di RSUD Blambangan. Ia diketahui mengalami mati
batang otak.
Pihak rumah sakit segera
melakukan tindakan operasi emergency sesaat setelah korban tiba di rumah sakit.
Setelahnya, korban dirawat di ICU hingga meninggal dunia.
Selama di ruang ICU, korban bertahan hidup dengan bantuan alat pernapasan dan alat-alat lainnya. (humas/kab/bwi)