Pencuri Gagal Gasak Motor di Pelabuhan Muncar Diamankan PolisiPolsek Muncar

Pencuri Gagal Gasak Motor di Pelabuhan Muncar Diamankan Polisi

Pria pelaku percobaan pencurian motor di kawasan Pelabuhan Muncar, diserahkan ke polisi. (Foto: Tangkapan layar)

KabarBanyuwangi.co.id - Seorang pria diamankan warga di kawasan pelabuhan Muncar, Desa Kedungrejo, Kecamatan Muncar, Banyuwangi. 

Pria itu diduga hendak melakukan percobaan pencurian motor yang terparkir di wilayah itu pada Kamis (4/5/2023) malam. Saat ini, pria yang diamankan warga tersebut telah diserahkan kepada aparat kepolisian sektor Muncar.

Kapolsek Muncar Kompol Imron melalui Kanit Reskrim Iptu Sadimun mengatakan, pria yang diamankan karena diduga melakukan percobaan pencurian di pelabuhan itu berinisial DS (37), asal Pamekasan, Madura.

Baca Juga :

Sebelum diamankan warga, DS sempat menunjukkan gelagat mencurigakan. Dia beberapa kali mondar-mandir dan duduk diatas motor Honda Scoopy bernopol P 2160 UL milik warga setempat yang diparkir di kawasan Pelabuhan Muncar.

"Pemilik motor yakni SA (43) mengetahui DS duduk diatas motor sambil mengarahkan cahaya layar ponsel ke kunci kontak," kata Sadimun, Jumat (5/5/2023).

Pemilik motor yang curiga pun lantas menyalakan lampu senter dan menyorot ke wajah DS. Kemudian SA menghampiri DS sembari menanyakan mengapa duduk diatas motornya.

Belum sempat menjawab pertanyaan pemilik motor, DS justru enyah dan menjauh dari lokasi kejadian. Akan tetapi, DS berhasil dikejar lalu diamankan warga. Pria itu nyaris menjadi sasaran amuk massa.

Kejadian ini memantik warga yang berada di tempat kejadian perkara (TKP). Mereka berdatangan lalu menggeledah DS. Hasilnya, ditemukan 2 buah kunci pas ukur 10 dan 13,  obeng, kacamata, korek api gas, sebungkus rokok, jam tangan tali dalam keadaan putus dan besi berbentuk L dengan ujung lancip.

"Kemudian kejadian ini dilaporkan ke Polsek Muncar. Setelah itu kami langsung bergerak mengamankan pelaku dan barang buktinya," ujar Sadimun.

Di kantor polisi, DS dimintai keterangan hingga akhirnya ia mengakui aksinya di kawasan Pelabuhan Muncar. "Dia dikenakan pasal percobaan pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP Jo pasal 53 KUHP,” tambah Sadimun. (fat)