
Salah satu tersangka kasus narkoba saat diperiksa di Kejari Banyuwangi. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id – Berkas perkara dua bandar narkoba, IS alias Kacung dan R alias Kimin dinyatakan lengkap (P21). Pelimpahan tahap dua dilakukan di Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Rabu (3/12/2025).
Kedua pria asal Kecamatan Tegalsari, Banyuwangi, IS alias Kacung dan R alias Kimin, berikut barang bukti sabu seberat 4,4 kilogram (Kg) dan 236 butir ekstasi juga diserahkan oleh penyidik Satnarkoba Polresta Banyuwangi ke Kejaksaan.
"Sudah kita limpahkan, baik tersangka maupun barang
bukti sudah kita serahkan penanganannya ke Kejari Banyuwangi," ujar
Kasatnarkoba Polresta Banyuwangi, Kompol Nanang Sugiono, Jumat (5/12/2025).
Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Banyuwangi, Agus Haryono
mengatakan, pelimpahan tahap dua dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan
lengkap (P21). Pemeriksaan kedua bandar dilakukan secara terpisah.
"Sudah kita terima, tinggal nanti kita lakukan
pemeriksaan lagi untuk bisa segera disidangkan," kata Agus.
Setelah dilakukan pemeriksaan, kata Agus, tersangka
langsung dititipkan ke Lapas Kelas IIA Banyuwangi, sembari jadwal sidang di
Pengadilan Negeri (PN) setempat.
"Kita masih punya waktu dua puluh hari, sebelum
dilanjutkan ke persidangan," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, IS alias Kacung dan R alias Kimin
diringkus di rumahnya pada 9 Agustus 2025 lalu.
Dari penangkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa
4,4 kilogram sabu-sabu dan 236 butir ekstasi. Tersangka dan barang bukti
langsung diamankan di Polresta Banyuwangi.
Penyidik kepolisian menjerat kedua tersangka dengan Pasal
114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,
dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau penjara paling
singkat 6 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda Rp 13 miliar. (fat)