Polisi menunjukkan barang bukti uang palsu hasil cetakan mesin printer scanner. (Foto: Fattahur)
KabarBanyuwangi.co.id - Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial MW mendekam di sel tahanan setelah kedoknya sebagai pencetak uang palsu berhasil diungkap Satuan Reskrim Polresta Banyuwangi.
Perempuan berusia 51 tahun tersebut ditangkap di rumahnya di Lingkungan Krajan, Kelurahan Bulusan, Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi, pada Minggu siang (2/5/2021) kemarin.
Selain menangkap tersangka, petugas juga berhasil menyita
sejumlah barang bukti yang digunakan tersangka mencetak uang palsu pecehan, 20
ribu, 50, ribu dan 100 ribu an.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Arman Asmara Syarifudin
menjelaskan, modus pemalsuan uang kertas yang digunakan tersangka ini terbilang
cerdik. Dalam melancarkan aksinya tersangka membelah uang asli menjadi dua
bagian. Selanjutnya satu sisi uang asli ditempel dengan belahan uang palsu
hasil scan yang telah disiapkan
"Uang kertas yang dipalsukan tersangka yakni pecahan
uang 100 ribu, 50 ribu, dan 20 ribu. Sementara total uang kertas palsu yang
berhasil kami amankan sebesar Rp. 40 juta lebih," ujar Kombes Pol Arman Asmara
Syarifudin saat pers rilis di Mapolresta Banyuwangi, Kamis (6/5/2021).
Arman mengungkapkan, tersangka MW ini merupakan residivis
kasus serupa pada tahun 2010 silam.
“Tersangka ini melakukan aksinya sudah yang kedua kalinya. Sebeliumnya
pada tahun 2010 silam juga pernah melakukan,” ungkap Kapolresta Banyuwangi
Keterangan Gambar : Barang
bukti uang palsu pecahan 100 ribuan. (Foto: Fattahur)
Dari tangan tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang
bukti yang digunakan membuat unag palsu,
diantaranya, mesin printer scanner, 2 botol lem Fox, 1 botol lem povinal,
gunting, setrika, 1 kantong plastik berisi limbah kertas hasil produksi upal, 2
rim lebih bahan baku kertas.
Selain itu, 23 lembar uang asli pecahan Rp. 100 ribu, 4
lembar uang asli pecahan Rp. 50 ribu, selembar uang palsu Rp. 20 ribu, 279
lembar uang palsu pecahan Rp. 100 ribu, 55 lembar uang palsu pecahan Rp. 50
ribu, 20 lembar uang palsu pecahan Rp. 20 ribu, dan 9 lembar uang palsu pecahan
Rp. 100 ribu siap edar.
“Atas perbuatannya tersebut, tersangka didakwa Pasal 36
ayat (2) Jo Pasal 26 ayat (2) UU RI No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Ancaman
hukumannya selam 10 tahun penjara atau denda sebesar Rp. 10 miliar,"
pungkas Kapolresta. (fat)