Polisi Ringkus Ibu Rumah Tangga Residivis Pencetak Uang PalsuPolresta Banyuwangi

Polisi Ringkus Ibu Rumah Tangga Residivis Pencetak Uang Palsu

Polisi menunjukkan barang bukti uang palsu hasil cetakan mesin printer scanner. (Foto: Fattahur)

KabarBanyuwangi.co.id - Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial MW mendekam di sel tahanan setelah kedoknya sebagai pencetak uang palsu berhasil diungkap Satuan Reskrim Polresta Banyuwangi.

Perempuan berusia 51 tahun tersebut ditangkap di rumahnya di Lingkungan Krajan, Kelurahan Bulusan, Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi, pada Minggu siang (2/5/2021) kemarin.

Selain menangkap tersangka, petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti yang digunakan tersangka mencetak uang palsu pecehan, 20 ribu, 50, ribu dan 100 ribu an.

Baca Juga :

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Arman Asmara Syarifudin menjelaskan, modus pemalsuan uang kertas yang digunakan tersangka ini terbilang cerdik. Dalam melancarkan aksinya tersangka membelah uang asli menjadi dua bagian. Selanjutnya satu sisi uang asli ditempel dengan belahan uang palsu hasil scan yang telah disiapkan

"Uang kertas yang dipalsukan tersangka yakni pecahan uang 100 ribu, 50 ribu, dan 20 ribu. Sementara total uang kertas palsu yang berhasil kami amankan sebesar Rp. 40 juta lebih," ujar Kombes Pol Arman Asmara Syarifudin saat pers rilis di Mapolresta Banyuwangi, Kamis (6/5/2021).

Arman mengungkapkan, tersangka MW ini merupakan residivis kasus serupa pada tahun 2010 silam.

“Tersangka ini melakukan aksinya sudah yang kedua kalinya. Sebeliumnya pada tahun 2010 silam juga pernah melakukan,” ungkap Kapolresta Banyuwangi

Keterangan Gambar : Barang bukti uang palsu pecahan 100 ribuan. (Foto: Fattahur)

Dari tangan tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti  yang digunakan membuat unag palsu, diantaranya, mesin printer scanner, 2 botol lem Fox, 1 botol lem povinal, gunting, setrika, 1 kantong plastik berisi limbah kertas hasil produksi upal, 2 rim lebih bahan baku kertas.

Selain itu, 23 lembar uang asli pecahan Rp. 100 ribu, 4 lembar uang asli pecahan Rp. 50 ribu, selembar uang palsu Rp. 20 ribu, 279 lembar uang palsu pecahan Rp. 100 ribu, 55 lembar uang palsu pecahan Rp. 50 ribu, 20 lembar uang palsu pecahan Rp. 20 ribu, dan 9 lembar uang palsu pecahan Rp. 100 ribu siap edar.

“Atas perbuatannya tersebut, tersangka didakwa Pasal 36 ayat (2) Jo Pasal 26 ayat (2) UU RI No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Ancaman hukumannya selam 10 tahun penjara atau denda sebesar Rp. 10 miliar," pungkas Kapolresta. (fat)