Polresta Banyuwangi dan 25 Polsek Jajaran Laksanakan Pemasangan Stiker Kontak Person TracerPolresta Banyuwangi

Polresta Banyuwangi dan 25 Polsek Jajaran Laksanakan Pemasangan Stiker Kontak Person Tracer

Petugas mendatangi rumah warga yang akan dipasangi stiker kontak person tracer. (Foto: Istimewa)

KabarBanyuwangi.co.id - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyuwangi dan Polsek jajaran melaksanakan pemasangan stiker kontak person tracer Covid-19 secara serentak dalam rangka PPKM Level-4  di wilayah Kabupaten Banyuwangi, Senin (2/8/2021). 

Kapolresta Banyuwangi, AKBP Nasrun Pasaribu saat dihubungi wartawan menyampaikan jika pemasangan stiker kontak person tracer dilakukan secara serentak di 25 Polsek jajaran guna memberikan akses kemudahan bagi masyarakat sekaligus upaya mencegah penyebaran Covid-19.

“Tugas dari tracer adalah untuk melakukan penelusuran kontak, merupakan proses identifikasi, evaluasi serta manajemen sekelompok orang yang telah terpapar oleh virus. Hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran lebih lanjut,” kata AKBP Nasrun.

Baca Juga :

“Sekelompok orang ini yang kemudian dinamakan kontak. Proses ini dilakukan dengan terlebih dahulu mengidentifikasi sekelompok orang yang telah terpapar virus selama 14 hari ke belakang,” imbuhnya.

Kapolresta berharap dengan dipasangnya stiker yang memuat nomor kontak person tracer Covid-19, masyarakat diharapkan secara aktif bisa menghubungi petugas apabila mengalami gejala yang mengarah kepada Covid-19.


Petugas memasang stiker kontak person tracer di rumah warga. (Foto: Istimewa) 

Baik untuk diri sendiri, anggota keluarga, tetangga dan atau orang yang dikenalnya untuk bisa segera dilakukan tracing dan penanganan (therapy).

“Para Bhabinkamtibmas bersama dengan Babinsa, Perangkat Desa dan Nakes setempat akan melakukan tracing dengan tujuan membatasi penyebaran Covid-19. Data yang diperoleh bisa digunakan sebagai bahan analisis bagi pemerintah untuk mengelola risiko Covid-19, hingga memungkinkan kegiatan ekonomi dan sosial dilanjutkan senormal mungkin,” tambahnya.

Lebih lanjut menurut Kapolresta, tujuan umum dari tracing adalah untuk memutus rantai penularan melalui kegiatan surveilans epidemiologi komprehensif sesuai pedoman yang berlaku.

Sedangkan tujuan khusus antara lain pertama peningkatan jumlah testing di Puskesmas minimal 1/1000 jumlah penduduk di puskesmas per minggu. Kedua melakukan 100 persen kontak tracing pada kasus konfirmasi ketiga 90 persen kasus yang ada di isolasi dan seluruh kontak di karantina 24 jam sejak teridentifikasi dan di follow up selama 14 hari. (fat)