Plt. Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan Hj. Nanin Oktaviantie. (Foto : Fattahur)
KabarBanyuwangi.co.id - Pemerintah Kabupaten Banyuwangi melalui Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan menutup sementara pusat perbelanjaan di Banyuwangi seiring dengan adanya penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
PPKM Darurat di Banyuwangi berlaku mulai 3 hingga 20 Juli mendatang sesuai arahan dari pemerintah pusat.
Plt. Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan Hj.
Nanin Oktaviantie membenarkan bahwa semua pusat perbelanjaan atau mal di
Banyuwangi tutup selama PPKM Darurat.
"Di Banyuwangi ada sebelas mal atau pusat perbelanjaan
yang kita tutup sementara," ujarnya usai rakor di Pendopo Sabha Swagata
Blambangan, Sabtu (3/7/2021).
Nanin menjelaskan, sebelas pusat perbelanjaan yang ditutup
antaralain, Roxy, Ramayana, Vionata, Arjuna, A&R, Mitra di Rogojampi dan
Jajag, Bares Rogojampi dan Genteng, KDS, dan Sun East Mall.
"Sebelas pusat perbelanjaan ini cenderung menimbulkan
kerumunan, sehingga kita tutup sementara. Kami juga sudah mengirimkan surat
edaran kepada masing-masing pengusaha atau pelaku usaha terkait PPKM Darurat
ini," ungkapnya.
Kendati ditutup sementara, pengusaha mal diharapkan bisa
menerapkan transaksi jual beli atau sistem penjualan secara online sebagai
alternatif selama pandemi.
"Kalau bisa mereka punya sistem penjualan secara
online, dan harusnya mereka sudah menyiapkan hal ini sebagai alternatif selama
pandemi," pungkasnya. (fat)