(Foto: Humas/kab/bwi)
KabarBanyuwangi.co-id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat resmi digelar di Jawa-Bali mulai 3-20 Juli 2021, termasuk di Banyuwangi.
”Kita kawal PPKM Darurat, kami mohon kebersamaan semua pihak untuk menaatinya, agar kasus Covid-19 segera kita tekan, dan kehidupan sosial-ekonomi segera berangsur normal. Ini demi keselamatan bersama, upaya menekan angka Covid-19 harus menjadi prioritas,” ujar Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani saat gelar apel gelar pasukan dalam rangka pelaksanaan PPKM Darurat di Mapolresta Banyuwangi, Sabtu (3/7/2021).
Hadir dalam acara tersebut jajaran
Forkopimda Banyuwangi, antara lain, Kapolresta AKBP Nasrun Pasaribu, Dandim
0825 Letkol Inf Yuli Eko Purwanto, serta Danlanal Letkol Laut (P) Eros
Wasis.
Ipuk optimistis, dengan kebersamaan
semua pihak, PPKM Darurat bisa segera menekan kasus aktif Covid-19 di
Banyuwangi. ”Penularan kita tekan. Taati semua aturan. Jaga diri dan keluarga
dengan protokol kesehatan. Insya Allah nanti kasus aktif bisa segera turun,”
ujarnya.
Kapolresta Banyuwangi AKBP Nasrun
Pasaribu mengatakan, 300 personel gabungan dikerahkan untuk menjaga beberapa
titik strategis di Banyuwangi, termasuk di daerah perbatasan dan Pelabuhan
Ketapang.
“PPKM Darurat ini mempunyai target
menurunkan kasus yang terkonfirmasi positif per harinya, kita laksanakan mulai
hari ini. Kita kawal sepenuhnnya,” ujar Nasrun.
Pemberlakuan PPKM Darurat
dilaksanakan berdasarkan indikator penularan, di mana Banyuwangi tergolong pada
level 3, bersama 27 kabupaten/kota lainnya di Jawa Timur.
Oleh karena itu, selain menindak
seluruh kegiatan masyarakat yang menimbulkan kerumunan, selama 18 hari ke depan
Banyuwangi juga akan menerapkan pembatasan aktivitas pada malam hari.
“Kami juga imbau kepada masyarakat
untuk mengakhiri aktivitas di luar rumah maksimal pukul 21.00 WIB,” tambah
Nasrun.
Dandim Banyuwangi Letkol Inf Yuli
Eko Purwanto mengimbau masyarakat untuk menaati aturan yang telah berlaku demi
kepentingan dan keselamatan bersama.
“Saya harap semua bisa memaklumi,
patuhi prokes, dan lakukan vaksinasi. Kami seluruh pihak akan mengawal serius
pelaksanaan PPKM Darurat,” tegas Dandim.
Sejumlah poin diatur dalam
instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan
Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Covid-19 di Jawa dan Bali.
Di antaranya pelaku perjalanan
harus menunjukkan kartu vaksinasi dan hasil tes swab, kecuali sopir kendaraan
logistik dan transportasi barang yang dikecualikan dari ketentuan memiliki
kartu vaksin.
Semua fasilitas umum, seperti ruang
terbuka hijau dan destinasi wisata, akan ditutup sementara. Demikian pula
kegiatan yang dapat menimbulkan keramaian tidak diperbolehkan untuk digelar
sementara.
Semua aktivitas belajar-mengajar
dilakukan secara daring, dan rumah makan/restorann hanya boleh melayani take
away. Adapun supermarket, pasar tradisional, dan swalayan yang menjajakan
kebutuhan pokok dibuka hingga pukul 24.00, sedangkan apotek 24 jam.
”Detil aturan lainnya telah disosialisasikan kepada para pihak dan masyarakat secara luas melalui berbagai unsur hingga kecamatan dan desa,” ujar Ipuk. (Humas/kab/bwi)