Barang bukti jeruk nipis diamankan Polsek Purwoharjo, Banyuwangi. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id - Seorang pria berinisial SU (46), warga Desa Grajagan, Kecamatan Purwoharjo, Banyuwangi, berurusan dengan polisi. Dia diduga mencuri buah jeruk di kebun milik tetangganya.
Kapolsek Purwoharjo, AKP Budi Hermawan menyampaikan jika selama ini SU telah melancarkan aksinya sebanyak tiga kali di kebun yang sama.
Aksi pertama dan kedua dilakukan pada April 2023 lalu.
Kala itu ia sukses menggarong 65 kilogram jeruk nipis lalu dijual.
Kemudian aksi ketiga pada 6 Mei 2023 dan hampir saja
sukses menggondol 30 kilogram andai saja aksinya tak diketahui warga sekitar.
Setelah terpergok, pelaku SU selanjutnya diamankan warga
untuk kemudian diserahkan kepada pihak berwajib.
"Usai menerima informasi dari warga, kami langsung
mengamankan dia," kata Budi, Senin (8/5/2023).
Dari pencurian itu, pemilik kebun mengalami kerugian
sekitar Rp 240 ribu. Korban, kata Budi, telah memaafkan perbuatan pelaku dan
tak melanjutkan perkara.
"Perkara ini diselesaikan dengan mekanisme
Restorative Justice atau keadilan restorative, karena kerugiannya hanya Rp 240
ribu, dan kedua pihak saling memaafkan," jelas Budi. (fat)