Pria Purwoharjo Jarah Jeruk Tetangganya, Kasusnya Selesai Melalui Restorative JusticePolsek Purwoharjo

Pria Purwoharjo Jarah Jeruk Tetangganya, Kasusnya Selesai Melalui Restorative Justice

Barang bukti jeruk nipis diamankan Polsek Purwoharjo, Banyuwangi. (Foto: Istimewa)

KabarBanyuwangi.co.id - Seorang pria berinisial SU (46), warga Desa Grajagan, Kecamatan Purwoharjo, Banyuwangi, berurusan dengan polisi. Dia diduga mencuri buah jeruk di kebun milik tetangganya.

Kapolsek Purwoharjo, AKP Budi Hermawan menyampaikan jika selama ini SU telah melancarkan aksinya sebanyak tiga kali di kebun yang sama.

Aksi pertama dan kedua dilakukan pada April 2023 lalu. Kala itu ia sukses menggarong 65 kilogram jeruk nipis lalu dijual.

Baca Juga :

Kemudian aksi ketiga pada 6 Mei 2023 dan hampir saja sukses menggondol 30 kilogram andai saja aksinya tak diketahui warga sekitar.

Setelah terpergok, pelaku SU selanjutnya diamankan warga untuk kemudian diserahkan kepada pihak berwajib.

"Usai menerima informasi dari warga, kami langsung mengamankan dia," kata Budi, Senin (8/5/2023).

Dari pencurian itu, pemilik kebun mengalami kerugian sekitar Rp 240 ribu. Korban, kata Budi, telah memaafkan perbuatan pelaku dan tak melanjutkan perkara.

"Perkara ini diselesaikan dengan mekanisme Restorative Justice atau keadilan restorative, karena kerugiannya hanya Rp 240 ribu, dan kedua pihak saling memaafkan," jelas Budi. (fat)