Penumpang bus memilih bermalam di dalam bus menunggu Pelabuhan Ketapang kembali dibuka pada PPKM Darurat. (Foto: Firman)
KabarBanyuwangi.co.id - Menindaklanjuti instruksi Kementrian Perhubungan (Kemenhub) RI, pembatasan layanan penyeberangan Jawa-Bali di Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai diterapkan, Rabu (14/7/2021) malam.
Selama 11 jam terhitung sejak pukul 19.00, hingga pukul
06.00 WIB, kendaraan non logistik tujuan Bali, maupun sebaliknya kini dilarang
untuk menyeberang. Pelabuhan hanya melayani jasa pelayaran untuk kendaraan
logistik, maupun kendaraan medis dengan kebutuhan mendesak.
Rocky Surentu, Kepala Badan Pengelola Transportasi Darat
(BPTD) Banyuwangi menjelaskan bahwa pembatasan berlaku hingga tanggal 20
Juli mendatang, atau selama massa PPKM Darurat diberlakukan di Jawa-Bali.
Guna mengurangi mobilitas warga di massa PPKM Darurat,
masih kata Rocky, pihak pelabuhan menutup penjualan tiket online untuk umum
sejak pukul 17.00 WIB.
"Sejak malam ini, tiket online hanya dijual untuk
kendaraan logistik. Pukul 19.00 hingga 06.00 WIB kendaraan non logistik tidak
boleh melintas di pelabuhan selama PPKM Darurat," tegasnya.
Meski kawasan pelabuhan tampak lenggang, tak sedikit kendaraan pribadi, maupun bus tujuan Pulau Bali terpaksa diputar balik.
Bahkan, sejumlah bus tujuan Bali ada yang memilih menunggu di depan pelabuhan. Para penumpang bus pun terpaksa harus menginap di dalam bus sembari menunggu pelabuhan dibuka kembali untuk umum.
Selama pembatasan, hanya kendaraan logistik yang boleh melintas di Pelabuhan Ketapang. (Foto: Firman)
Seperti yang dialami oleh Susiyani, seorang penumpang bus
jurusan Surabaya-Denpasar yang tak bisa melanjutkan perjalanan ke Pulau Bali
lantaran pelabuhan sudah ditutup untuk kendaraan non logistik pada pukul 19.00
WIB.
Susiyani mengaku, sebenarnya sudah tiba di Pelabuhan
Ketapang sejak pukul 14.00 siang. Namun karena dokumen rapid tes miliknya tak
memiliki barcode, ia pun harus melakukan rapid tes ulang dengan ongkos pribadi.
"Karena layanan rapid test antigen hanya dua loket,
saya akhirnya harus mengantri selama lebih dari satu jam untuk mendapat hasil
swab," katanya.
"Setelah persyaratan lengkap, ternyata tiket kapal
untuk kendaraan non logistik sudah ditutup, terpaksa saya harus menginap di
dalam bus sampai jam 6 pagi," imbuhnya.
Sesuai Surat Edaran (SE) dalam instruksi Kemenhub RI,
pembatasan kendaraan di kawasan pelabuhan akan berlaku hingga tanggal 20
Juli mendatang. Namun, tak menutup kemungkinan, pembatasan kendaraan akan
diperpajang jika massa PPKM Darurat secara resmi juga diperpanjang hingga awal
Agustus mendatang.
Selain pembatasan kendaraan, para sopir logistik kini juga
harus menunjukan dokumen rapid tes antigen sebagai syarat wajib memasuki
wilayah pelabuhan. (man)