Rekapitulasi Memanas! Amplop D Hasil Kecamatan Glagah Tak Tersegel, Saksi Ragukan Keabsahan Data

Rekapitulasi Memanas! Amplop D Hasil Kecamatan Glagah Tak Tersegel, Saksi Ragukan Keabsahan Data

Amplop D Hasil rekapitulasi Kecamatan Glagah tak tersegel mengundang ketegangan rapat pleno tingkat kabupaten Banyuwangi. (Foto : Tangkapan layar)

KabarBanyuwangi.co.id - Ketegangan mewarnai rapat pleno rekapitulasi suara Pemilu 2024 di Kabupaten Banyuwangi, Sabtu (2/3/2024).

Para saksi lintas partai yang hadir dalam forum tersebut dibuat geram dan meragukan amplop berisi hasil rekapitulasi suara (Form D Hasil) di Kecamatan Glagah yang tidak tersegel.

Ketua PPK Glagah, Haidar mengaku kejadian tersebut diluar kendalinya. Menurutnya, saat pendistribusian logistik, pihaknya tidak mendapatkan segel. Oleh karenanya, pihaknya mengganti segel dengan lem perekat.

Baca Juga :

Saksi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhammad, salah satu yang meragukan hasil rekapitulasi di Kecamatan Glagah.

"Gimana kok tidak bisa tersegel. Kami berhak meragukan keakuratan data hasil rekap yang terdapat di amplop cokelat tersebut," kata Muhammad menyampaikan protes.

Atas dasar berkas tak tersegel tersebut, dirinya meminta kepada PPK dan KPU Banyuwangi untuk menjelaskan penyebab kejadian tersebut.

"Kami minta klarifikasi kenapa ini bisa terjadi," tegas pria yang disapa Mamat itu.

Di Kecamatan Glagah, segel hanya terdapat pada box kontainer yang menjadi wadah berkas. Sedangkan amplop cokelat yang berisi hasil rekapitulasi seluruhnya tidak tersegel.

"Apakah tidak bisa berkoordinasi dengan KPU. Persediannya ini banyak, kok bisa berdalih tidak ada. Sedangkan Glagah ini dekat dengan KPU ada indikasi kecurangan disini," ujar saksi Partai Buruh, Khoirul Anwari dengan amarah.

Para saksi juga mempertanyakan kinerja pengawas di kecamatan tersebut, yang lengah sehingga dokumen rahasia ini luput tidak tersegel.

Saksi Partai Hanura, Basuki menilai rekapitulasi suara di Kecamatan Glagah cacat hukum, karena terindikasi data palsu.

"Ini tidak memenuhi syarat untuk dilakukan rekapitulasi karena cacat hukum. Tidak perlu dilanjutkan, karena terindikasi data palsu di dalamnya," kata Basuki

Ketua KPU Banyuwangi, Dwi Anggraini Rahman menegaskan bahwa logistik sudah diserahkan ke PPK, PPS dan KPPS sesuai dengan kebutuhan di masing-masing kecamatan.

Hal itu, lanjut Dwi, dibuktikan dengan berita acara serah terima dimana item logistik telah diterima seluruhnya.

"Kami sudah mengirimkan sesuai kebutuhan dengan bukti tanda terima yang berisi item logistik yang sudah diterima. Di Glagah, mungkin ketlisut atau bagaimana kami tidak tahu," terang Dwi.

Insiden tidak tersegelnya data rekapitulasi di Kecamatan Glagah ini selanjutnya dicatat dalam kejadian khusus.

"Kemudian ini sudah kita catat, dan ini akan menjadi catatan kami. Nanti bapak ibu kalau sudah selesai bisa melihat dan menandatangani terkait dengan keberatan para saksi," beber Dwi.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Banyuwangi, Luqman Wahyudi mengatakan, terlepas tersegel atau tidak ini merupakan kesalahan prosedur, proses dan tata cara. Persoalan itu biar Bawaslu yang proses.

"Semua kejadian yang dicatatkan di kejadian khusus tidak kemudian berakhir disini. Tapi itu tetap menjadi bahan evaluasi dan bila nanti ditemukan indikasi pelanggaran, akan kita proses. Ada prosesnya masing-masing," tegasnya. (fat)