Amplop D Hasil rekapitulasi Kecamatan Glagah tak tersegel mengundang ketegangan rapat pleno tingkat kabupaten Banyuwangi. (Foto : Tangkapan layar)
KabarBanyuwangi.co.id - Ketegangan mewarnai rapat pleno
rekapitulasi suara Pemilu 2024 di Kabupaten Banyuwangi, Sabtu (2/3/2024).
Para saksi lintas partai yang hadir dalam forum tersebut
dibuat geram dan meragukan amplop berisi hasil rekapitulasi suara (Form D
Hasil) di Kecamatan Glagah yang tidak tersegel.
Ketua PPK Glagah, Haidar mengaku kejadian tersebut diluar
kendalinya. Menurutnya, saat pendistribusian logistik, pihaknya tidak
mendapatkan segel. Oleh karenanya, pihaknya mengganti segel dengan lem perekat.
Saksi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhammad, salah
satu yang meragukan hasil rekapitulasi di Kecamatan Glagah.
"Gimana kok tidak bisa tersegel. Kami berhak meragukan
keakuratan data hasil rekap yang terdapat di amplop cokelat tersebut,"
kata Muhammad menyampaikan protes.
Atas dasar berkas tak tersegel tersebut, dirinya meminta
kepada PPK dan KPU Banyuwangi untuk menjelaskan penyebab kejadian tersebut.
"Kami minta klarifikasi kenapa ini bisa terjadi,"
tegas pria yang disapa Mamat itu.
Di Kecamatan Glagah, segel hanya terdapat pada box
kontainer yang menjadi wadah berkas. Sedangkan amplop cokelat yang berisi hasil
rekapitulasi seluruhnya tidak tersegel.
"Apakah tidak bisa berkoordinasi dengan KPU.
Persediannya ini banyak, kok bisa berdalih tidak ada. Sedangkan Glagah ini
dekat dengan KPU ada indikasi kecurangan disini," ujar saksi Partai Buruh,
Khoirul Anwari dengan amarah.
Para saksi juga mempertanyakan kinerja pengawas di
kecamatan tersebut, yang lengah sehingga dokumen rahasia ini luput tidak
tersegel.
Saksi Partai Hanura, Basuki menilai rekapitulasi suara di
Kecamatan Glagah cacat hukum, karena terindikasi data palsu.
"Ini tidak memenuhi syarat untuk dilakukan
rekapitulasi karena cacat hukum. Tidak perlu dilanjutkan, karena terindikasi
data palsu di dalamnya," kata Basuki
Ketua KPU Banyuwangi, Dwi Anggraini Rahman menegaskan bahwa
logistik sudah diserahkan ke PPK, PPS dan KPPS sesuai dengan kebutuhan di
masing-masing kecamatan.
Hal itu, lanjut Dwi, dibuktikan dengan berita acara serah
terima dimana item logistik telah diterima seluruhnya.
"Kami sudah mengirimkan sesuai kebutuhan dengan bukti
tanda terima yang berisi item logistik yang sudah diterima. Di Glagah, mungkin
ketlisut atau bagaimana kami tidak tahu," terang Dwi.
Insiden tidak tersegelnya data rekapitulasi di Kecamatan
Glagah ini selanjutnya dicatat dalam kejadian khusus.
"Kemudian ini sudah kita catat, dan ini akan menjadi catatan
kami. Nanti bapak ibu kalau sudah selesai bisa melihat dan menandatangani
terkait dengan keberatan para saksi," beber Dwi.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Banyuwangi, Luqman
Wahyudi mengatakan, terlepas tersegel atau tidak ini merupakan kesalahan
prosedur, proses dan tata cara. Persoalan itu biar Bawaslu yang proses.
"Semua kejadian yang dicatatkan di kejadian khusus
tidak kemudian berakhir disini. Tapi itu tetap menjadi bahan evaluasi dan bila
nanti ditemukan indikasi pelanggaran, akan kita proses. Ada prosesnya
masing-masing," tegasnya. (fat)