Kalapas Banyuwangi Agus Wahono secara simbolis menyerahkan surat remisi kepada perwakilan warga binaan. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id - Sebanyak 8 warga binaan Lapas Kelas IIA Banyuwangi mendapatkan remisi khusus saat Hari Raya Natal 2023.
Kalapas Banyuwangi Agus Wahono secara simbolis menyerahkan surat remisi kepada perwakilan warga binaan di Lapas tersebut, Senin (25/12/2023).
Remisi atau pengurangan masa tahanan ini diberikan khusus
kepada narapidana yang beragama Kristen.
"Warga Binaan yang beragama lain akan mendapatkan
hak remisi khusus yang sama pada perayaan hari raya keagamaan masing-masing,”
ujarnya.
Besaran remisi yang diterima, kata Agus, paling lama 1
bulan 15 hari dan paling singkat 15 hari didasarkan pada lama masa pidana yang
telah dijalani warga binaan.
Warga binaan yang telah menjalani masa pidana selama 6
sampai 12 bulan mendapatkan remisi 15 hari.
Sedangkan warga binaan yang telah menjalani masa pidana
12 bulan atau lebih, mendapatkan remisi 1 bulan pada tahun pertama hingga
ketiga.
“Pada tahun keempat dan kelima masa pidana diberikan
remisi 1 bulan 15 hari dan pada tahun keenam dan seterusnya diberikan remisi 2
bulan setiap tahunnya,” urai Agus Wahono.
“Dari 8 orang yang mendapatkan remisi, 6 orang
diantaranya mendapatkan 1 bulan remisi. Sedangkan 2 lainnya mendapatkan remisi
15 hari dan 1 bulan 15 hari," imbuhnya.
Agus menjelaskan, remisi diberikan sebagai bentuk
apresiasi kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif
maupun substantif. Di antaranya telah berstatus sebagai narapidana dan telah
menjalani masa pidana minimal 6 bulan.
“Selain itu, mereka tidak tercatat dalam buku catatan
pelanggaran disiplin, aktif mengikuti kegiatan pembinaan dan menunjukkan
penurunan tingkat resiko berdasarkan assessment yang dilakukan oleh Asesor
Pemasyarakatan,” bebernya.
Dia berharap dengan diberikannya remisi dapat memotivasi
warga binaan untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan
perilaku sehari-hari, serta selalu meningkatkan optimisme dalam menjalani
pidana.
“Pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan dan
sekaligus hak yang diberikan oleh negara, dan ini bukan merupakan obral
hukuman, namun merupakan salah satu sarana hukum yang penting dalam rangka
mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan,” pungkasnya