Sebanyak 8 Napi Lapas Banyuwangi dapat Remisi Khusus Natal 2023Lapas Kelas II A Banyuwangi

Sebanyak 8 Napi Lapas Banyuwangi dapat Remisi Khusus Natal 2023

Kalapas Banyuwangi Agus Wahono secara simbolis menyerahkan surat remisi kepada perwakilan warga binaan. (Foto: Istimewa)

KabarBanyuwangi.co.id - Sebanyak 8 warga binaan Lapas Kelas IIA Banyuwangi mendapatkan remisi khusus saat Hari Raya Natal 2023.

Kalapas Banyuwangi Agus Wahono secara simbolis menyerahkan surat remisi kepada perwakilan warga binaan di Lapas tersebut, Senin (25/12/2023).

Remisi atau pengurangan masa tahanan ini diberikan khusus kepada narapidana yang beragama Kristen.

Baca Juga :

"Warga Binaan yang beragama lain akan mendapatkan hak remisi khusus yang sama pada perayaan hari raya keagamaan masing-masing,” ujarnya.

Besaran remisi yang diterima, kata Agus, paling lama 1 bulan 15 hari dan paling singkat 15 hari didasarkan pada lama masa pidana yang telah dijalani warga binaan.

Warga binaan yang telah menjalani masa pidana selama 6 sampai 12 bulan mendapatkan remisi 15 hari.

Sedangkan warga binaan yang telah menjalani masa pidana 12 bulan atau lebih, mendapatkan remisi 1 bulan pada tahun pertama hingga ketiga.

“Pada tahun keempat dan kelima masa pidana diberikan remisi 1 bulan 15 hari dan pada tahun keenam dan seterusnya diberikan remisi 2 bulan setiap tahunnya,” urai Agus Wahono.

“Dari 8 orang yang mendapatkan remisi, 6 orang diantaranya mendapatkan 1 bulan remisi. Sedangkan 2 lainnya mendapatkan remisi 15 hari dan 1 bulan 15 hari," imbuhnya.

Agus menjelaskan, remisi diberikan sebagai bentuk apresiasi kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif maupun substantif. Di antaranya telah berstatus sebagai narapidana dan telah menjalani masa pidana minimal 6 bulan.

“Selain itu, mereka tidak tercatat dalam buku catatan pelanggaran disiplin, aktif mengikuti kegiatan pembinaan dan menunjukkan penurunan tingkat resiko berdasarkan assessment yang dilakukan oleh Asesor Pemasyarakatan,” bebernya.

Dia berharap dengan diberikannya remisi dapat memotivasi warga binaan untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari, serta selalu meningkatkan optimisme dalam menjalani pidana.

“Pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan dan sekaligus hak yang diberikan oleh negara, dan ini bukan merupakan obral hukuman, namun merupakan salah satu sarana hukum yang penting dalam rangka mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan,” pungkasnya