Sepanjang 2022 DPRD Banyuwangi Tuntaskan 9 Pembahasan Raperda, 13 Judul GagalDPRD Banyuwangi

Sepanjang 2022 DPRD Banyuwangi Tuntaskan 9 Pembahasan Raperda, 13 Judul Gagal

Rapat paripurna DPRD Banyuwangi. (Foto: Fattahur/Dok)

KabarBanyuwangi.co.id - DPRD Banyuwangi sepanjang 2022 menuntaskan pembahasan 9 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dari 22 judul raperda yang masuk ke meja dewan.

"Dari 22 raperda, 9 diantaranya sudah selesai dibahas. Rinciannya, 5 raperda telah disahkan menjadi perda dan 4 sisanya masih tahap fasilitasi," kata Ketua Badan Pembentukan Praturan Daerah (Bapemperda) DPRD Banyuwangi, Sofiandi Susiadi kepada wartawan, Senin (19/12/2022).

Dia menjelaskan, 5 raperda yang disahkan menjadi peraturan daerah meliputi 3 raperda komulatif terbuka, yakni Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2021, Raperda Perubahan APBD Tahun 2022 dan Raperda tentang APBD Tahun 2023.

Baca Juga :

Kemudian 2 raperda usulan eksekutif yakni Raperda tentang pencabutan Perda No. 7 Tahun 2010 tentang Penataan Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan di Kabupaten Banyuwangi serta Raperda tentang perubahan atas Perda No. 3 tahun 2017 tentang Perangkat Desa.

"Pekan ini ada satu raperda yang akan disahkan menjadi Perda, yakni Raperda tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah," katanya.

Sedangkan raperda yang masih dalam proses fasilitasi di Biro Hukum Jatim, di antaranya Raperda Badan Usaha Milik Daerah, Raperda Penanggulangan Penyakit Menular, serta Raperda usulan dewan tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan.

Dia mengakui kinerja Propemperda tahun 2022 masih belum maksimal, sehingga ada 13 raperda yang belum terbahas.

Menurut Politisi Partai Golkar asal Kecamatan Cluring ini menyebutkan beberapa faktor yang menjadi kendala belum terbahas belasan raperda itu.

Kendala itu di antaranya, kata Sofiandi, terkait adanya penyesuaian dengan Undang-Undang diatasnya seiring dengan disahkannya UU No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Sehingga perlu dilakukan identifikasi perda untuk untuk melihat apakah perda-perda yang ada ini telah sesuai atau bertentangan dengan UU Cipta Kerja," katanya.

Kendala lainnya, yakni masih terdapat usulan judul raperda dalam Propemperda yang belum memenuhi administrasi perundang-undangan.

"Adanya pergantian Kepala Bagian Hukum di Sekretariat Pemkab Banyuwangi juga bisa menjadi kendala terhadap kinerja Propemperda tahun 2022 ini,“ ungkapnya. (fat)