Wujudkan Desa Pakel Banyuwangi Damai dan Sejahtera, Warga Gelar DeklarasiDesa Pakel

Wujudkan Desa Pakel Banyuwangi Damai dan Sejahtera, Warga Gelar Deklarasi

Deklarasi damai warga Desa Pakel berlangsung disebuah rumah makan di Kecamatan Rogojampi. (Foto: Istimewa)

KabarBanyuwangi.co.id – Sekitar seratusan warga Desa Pakel, Kecamatan Licin Banyuwangi, yang tergabung dalam Presidium Gerakan Pakel Damai dan Sejahtera menggelar deklarasi damai.

Deklarasi damai warga Desa Pakel dan juga dihadiri perwakilan warga desa tetangga, kebanyakan Ibu-ibu tersebut berlangsung disebuah rumah makan di Kecamatan Rogojampi, Kamis (20/6/2024) malam.

Rohimin, Ketua Presidium Gerakan Pakel Damai dan Sejahtera mengatakan, presidium dibentuk sebagai wadah warga Desa Pakel untuk mewujudkan perdamaian atas polemik pertanahan yang terjadi di desa setempat sejak tahun 2018 silam.  

Baca Juga :

“Ada lima hal yang diperjuangkan presidium ini. Pertama, mereka sepakat menjaga silaturahmi, kerukunan dan persaudaraan di Desa Pakel. Kedua, siap melawan informasi bohong atau hoaks yang dapat memecah belah warga Desa Pakel” jelas Rohimin.

“Lalu yang ketiga mereka mengecam dan menolak adanya oknum dari luar daerah yang menanamkan kebencian di Desa Pakel. Keempat warga mendukung supremasi hukum di Desa Pakel. Dan terakhir warga akan bersama-sama berjuang mewujudkan Desa Pakel damai dan sejahtera,” tambah Rohimin.

Selama aksi berlangsung, seratusan warga membentangkan spanduk bertuliskan sepakat mewujudkan dan menjaga perdamain di Desa Pakel.

Samsul Muarif, pengurus Presidium Gerakan Pakel Damai dan Sejahtera mengungkapkan, polemik pertanahan di Desa Pakel yang hingga saat ini belum berakhir sangat berdampak terhadap kehidupan sosial warga menjadi terganggu.

Selain itu, munculnya dua kelompok warga yang berbeda pandangan soal status pertanahan di Desa Pakel juga menjadikan warga setempat terpecah belah.

“Kalau melihat sejarah, tanah di Pakel yang berpolemik itu adalah milik tiga warga, Karso, Dulgani dan Senen di zaman Belanda. Namun, ketika merdeka, tanah itu belum pernah didaftarkan ke BPN. Jadi, diambil alih negara,” tandasnya. (red)