Awal Tahun, DRPD Banyuwangi Setujui Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah Jadi PerdaDPRD Banyuwangi

Awal Tahun, DRPD Banyuwangi Setujui Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah Jadi Perda

Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani menandatangani pengesahan Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah menjadi Perda. (Foto: Fattahur)

KabarBanyuwangi.co.id - DPRD Banyuwangi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Pengesahan ditandai dengan penandatanganan bersama antara dewan legislatif dan pihak eksekutif dalam rapat paripurna di gedung DPRD setempat, Rabu (4/1/2022).

Dalam kesempatan itu, anggota dewan lintas komisi, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), hingga camat, turut menyaksikan pengesahan Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah menjadi Perda.

Baca Juga :

Paripurna diawali dengan penyampaian laporan dari Ketua Gabungan Komisi I dan III pembahasan Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah DPRD, Emy Wahyuni Dwi Lestari.

Dia menyampaikan, pembahasan Pengelolaan Keuangan Daerah merujuk pada peraturan diatasnya, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

"Sehingga pemerintah daerah perlu beradaptasi dalam mengikuti perubahan tata kelola keuangan daerah, dan setiap daerah diharapkan segera membuat peraturan daerah tentang pengelolaan keuangan daerah," jelasnya.

Adapun perubahan-perubahan dalam tata kelola keuangan daerah di antaranya, perubahan pada postur APBD, khususnya pada akun belanja daerah. Dimana sebelumnya belanja daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung.

"Sekarang ini diklasifikasikan menjadi Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak terduga dan Belanja Transfer. Perubahan komposisi pada postur APBD dimaksud tentu disinkronkan dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan," jelasnya.

Selain perubahan tersebut, para pemangku jabatan terkait dengan pelaksanaan pengelolaan daerah juga mengalami perubahan khususnya pengaturan lebih rinci tentang otoritas, tugas pokok dan fungsi setiap pejabat dalam organisasi perangkat daerah.

Sementara itu, Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani mengatakan, substansi raperda ini dapat merepresentasikan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

"Dengan persetujuan dewan atas raperda pengelolaan keuangan daerah, berarti kita telah berhasil menetapkan produk hukum daerah yang menjadi landasan pengelolaan keuangan daerah mulai dari tahapan perencanaan, penganggaran, penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan," jelasnya. (fat)