Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani menandatangani pengesahan Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah menjadi Perda. (Foto: Fattahur)
KabarBanyuwangi.co.id - DPRD Banyuwangi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Pengesahan ditandai dengan penandatanganan bersama antara dewan legislatif dan pihak eksekutif dalam rapat paripurna di gedung DPRD setempat, Rabu (4/1/2022).
Dalam kesempatan itu, anggota dewan lintas komisi, kepala
Organisasi Perangkat Daerah (OPD), hingga camat, turut menyaksikan pengesahan
Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah menjadi Perda.
Paripurna diawali dengan penyampaian laporan dari Ketua
Gabungan Komisi I dan III pembahasan Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah DPRD,
Emy Wahyuni Dwi Lestari.
Dia menyampaikan, pembahasan Pengelolaan Keuangan Daerah
merujuk pada peraturan diatasnya, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12
Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
"Sehingga pemerintah daerah perlu beradaptasi dalam
mengikuti perubahan tata kelola keuangan daerah, dan setiap daerah diharapkan
segera membuat peraturan daerah tentang pengelolaan keuangan daerah,"
jelasnya.
Adapun perubahan-perubahan dalam tata kelola keuangan
daerah di antaranya, perubahan pada postur APBD, khususnya pada akun belanja
daerah. Dimana sebelumnya belanja daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung
dan Belanja Langsung.
"Sekarang ini diklasifikasikan menjadi Belanja
Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak terduga dan Belanja Transfer. Perubahan
komposisi pada postur APBD dimaksud tentu disinkronkan dengan Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi
Pemerintahan," jelasnya.
Selain perubahan tersebut, para pemangku jabatan terkait
dengan pelaksanaan pengelolaan daerah juga mengalami perubahan khususnya
pengaturan lebih rinci tentang otoritas, tugas pokok dan fungsi setiap pejabat
dalam organisasi perangkat daerah.
Sementara itu, Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani
mengatakan, substansi raperda ini dapat merepresentasikan amanat Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan
Keuangan Daerah.
"Dengan persetujuan dewan atas raperda pengelolaan
keuangan daerah, berarti kita telah berhasil menetapkan produk hukum daerah
yang menjadi landasan pengelolaan keuangan daerah mulai dari tahapan
perencanaan, penganggaran, penatausahaan, pertanggungjawaban dan
pelaporan," jelasnya. (fat)