
Pemkab saat menggelawar Sholawat dan Tahlil Bersama dalam rangka Hari Jadi Banyuwangi pada 18 Desember tahun lalu. (Foto: humas/kab/bwi/dok)
KabarBanyuwangi.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi melarang masyarakat maupun pihak swasta menggelar pesta kembang api saat malam tahun baru. Pada momen malan tahun baru pemkab menghimbau lebih banyak menggelar doa bersama.
Imbauan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4.4/4930/429.011/2025 tentang Penertiban Kegiatan Peringatan Malam Pergantian Tahun yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Guntur Priambodo. Aturan tersebut juga berlaku di lingkungan Pemkab Banyuwangi.
Kegiatan peringatan malam
pergantian tahun yang bersifat resmi dan/atau berizin, baik yang
diselenggarakan oleh pemerintah maupun pihak swasta, termasuk kegiatan di
hotel, pusat perbelanjaan, tempat hiburan, dan ruang publik, dilarang
menggunakan kembang api dan petasan.
"Untuk malam pergantian
tahun bisa dilaksanakan secara sederhana, dengan mengutamakan kegiatan
muhasabah, doa bersama, refleksi akhir tahun, dan kegiatan keagamaan sesuai
keyakinan masing-masing. Hal ini sebagai wujud rasa syukur, empati sosial,
serta harapan akan tahun yang lebih baik," kata Bupati Banyuwangi Ipuk
Fiestiandani, Rabu (24/12/2025).
Terhadap perayaan masyarakat
secara pribadi, Pemerintah mengedepankan pendekatan persuasif dan imbauan moral
agar perayaan dilakukan secara tertib, aman, dan tidak mengganggu ketenteraman
masyarakat.
Penyelenggara kegiatan, pelaku
usaha, serta perangkat wilayah wajib menyesuaikan bentuk perayaan dengan
prinsip kesederhanaan, kepedulian sosial, serta menjaga ketertiban dan
kenyamanan lingkungan.
“Perangkat daerah, Camat, serta
Kepala Desa/Lurah bertanggung jawab melakukan sosialisasi dan pengawasan secara
humanis, serta berkoordinasi dengan aparat keamanan untuk menjaga situasi
daerah tetap kondusif,” kata Ipuk.
Begitupun peringatan malam
pergantian tahun di hotel, tempat hiburan, dan lokasi lain yang telah berizin
wajib menghormati kearifan lokal serta nilai adat, budaya, dan norma sosial
masyarakat Banyuwangi.
Pemkab Banyuwangi juga melarang
penyelenggaraan kegiatan atau hiburan yang bertentangan dengan etika,
kesusilaan, budaya lokal, dan ketertiban umum, termasuk aktivitas yang
berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Bagi yang melanggar atau tidak mengindahkan SE tersebut, akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*)