Beri Insentif Ribuan Guru PAUD, Bupati Ipuk: Ini Tidak Sebanding dengan Jasa BeliauPemkab Banyuwangi

Beri Insentif Ribuan Guru PAUD, Bupati Ipuk: Ini Tidak Sebanding dengan Jasa Beliau

(Foto: Humas/kab/bwi)

KabarBanyuwangi.co.id - Pemkab Banyuwangi kembali menyalurkan insentif bagi guru pendidikan anak usia dini (PAUD) dan Taman Kanak-kanak (TK). Insentif ini diterima 1.150 orang se- Banyuwangi.

Penyerahan dilakukan oleh Bupati Ipuk Fiestiandani secara simbolis kepada perwakilan guru di Desa Temurejo, Kecamatan Bangorejo, Kamis (30/4/2020).

Ipuk mengatakan, pemkab terus menyalurkan insentif untuk guru PAUD dan TK non-ASN setiap tahunnya sebagai apresiasi atas pengabdian tulus para guru dalam mendidik generasi penerus. 

Baca Juga :

“Terima kasih kepada para guru yang telah bekerja luar biasa mendidik anak-anak kita tanpa lelah untuk memberikan bekal terbaik bagi mereka,” ujar Ipuk.

Bagi Ipuk, dedikasi guru PAUD dan TK selama ini sangat luar biasa. Ipuk berharap, insentif ini bermanfaat. Total dalam setahun insentif yang diberikan Rp 6,9 miliar. “Kami mohon maaf dan akan berupaya terus menambah sesuai kemampuan fiskal daerah ke depan,” ujar Ipuk.

“Insentif ini tentunya tidak sebanding dengan dedikasi yang telah diberikan para guru PAUD dan TK selama ini. Semoga dedikasi bapak/ibu guru diganjar nilai ibadah dan menjadi berkah, sehingga menghasilkan anak-anak sukses di masa depan,” imbuh Ipuk.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Suratno mengatakan, total insentif 1.150 guru PAUD dan TK dalam setahun mencapai Rp6,9 miliar. “Insentif yang diberikan adalah Rp 500 ribu per bulan, saat ini diserahkan langsung untuk tiga bulan yakni Januari, Februari, dan Maret,” terang Suratno.

“Sehingga tiap orang menerima total Rp1,5 juta dengan total yang sudah cair Rp1,72 miliar. Ini merupakan penyaluran termin pertama pada 2021. Termin kedua, akan kami serahkan Juni mendatang," imbuhnya.

Suratno melanjutkan, untuk penyerahan insentif kali ini, Guru PAUD-TK yang menerima sebanyak 1.150 orang. Para penerima tersebut telah memenuhi persyaratan dalam UU 14/2005 tentang Guru dan Dosen.

Yakni, kriteria guru penerima insentif adalah non ASN dan harus S1. Lalu belum menerima sertifikasi pendidikan tunjangan profesi didik (TPP) dan aktif mengajar yang ditandai masuk dalam data pokok pendidikan (dapodik)

“Memang masih ada guru PAUD yang belum mendapatkan karena terbentur syarat. Namun, ke depan masih ada kesempatan untuk terdata. Kami terus mendorong para guru memenuhi syarat administratif yang diatur di regulasi," kata Suratno. (Humas/kab/bwi)