Pelaku penggelapan bermodus orderan fiktif. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id - MAM (25) seorang pegawai perusahaan ekspedisi di Kabupaten Banyuwangi dibekuk oleh aparat kepolisian Polsek Genteng, lantaran diduga melakukan penggelapan sejumlah barang elektronik dari hasil orderan fiktif.
Tak tanggung-tanggung, laki-laki asal Desa/Kecamatan Pesanggaran tersebut, memesan 12 unit hanphone sekaligus yang dilakukan pelaku pada 4 Januari 2021 lalu.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifudin
melalui Kapolsek Genteng, AKP Sudarmadji mengatakan, mulanya pelaku memesan handphone secara perorangan melalui toko online dengan sistem pembayaran di tempat atau COD
(cash on delivery).
Kepada pihak penjual, pelaku meminta seluruh barang yang
dipesan agar dikirim lewat salah satu perusahaan jasa ekspedisi, tempatnya bekerja yang berlokasi
di Kecamatan Genteng, Banyuwangi.
"Namun untuk data diri penerima barang, pelaku
mencantumkan nama, nomor telepon, dan alamat fiktif," ungkap AKP
Sudarmadji, Sabtu (30/1/2021).
Sudarmaji menambahkan, setelah barang yang dipesan sampai,
pelaku memanfaatkan posisinya sebagai karyawan dengan mudah membawa barang dan
disimpan di rumah pelaku untuk selanjutnya dijual. Bahkan, usai menjalankan
aksi jahatnya pelaku sempat bolos kerja selama beberapa hari.
Kemudian pihak perusahaan berusaha menghubungi dan
menanyakan keberadaan pelaku saat itu. Ketika bertemu pelaku, pihak perusahaan
mulai menaruh rasa curiga dengan gelagat aneh. Sebab, pelaku mengaku
seluruh barang yang dibawanya hilang.
"Kepada perusahaan tempatnya bekerja, pelaku mengaku
habis kecelakaan. Pihak perusahaanya pun berniat mendatangi pelaku sekaligus
menanyakan sejumlah paket barang yang dibawa pelaku,” tambah AKP Sudarmaji.
“Pihak perusahaan menuntut ganti rugi, akan tetapi pelaku
beralasan tidak bisa. Akhirnya pelaku dilaporkan ke Polsek Genteng oleh pihak
perusahaan tempat pelaku bekerja," imbuhnya.
Usai menerima laporan, Tim Reskrim Polsek Genteng melalukan
penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku. Dari tangan pelaku, polisi
berhasil menyita barang bukti diantaranya, 1 lembar jalan antar dan 12 lembar
lacak resi perusahaan jasa ekspedisi.
"Perusaahaan merugi sekitar Rp. 24 juta. Dan saat ini
pelaku sudah kami amankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan
sangkaan Pasal 374 KUHP," pungkas AKP Sudarmadji. (fat)