Remaja 18 Tahun 30 Kali Cabuli Pacarnya dan Ancam Akan Seberkan Video Bugil KorbanPolresta Banyuwangi

Remaja 18 Tahun 30 Kali Cabuli Pacarnya dan Ancam Akan Seberkan Video Bugil Korban

Polisi tunjukkan barang bukti berupa keping vcd berisi rekaman video persetubuhan pelaku dengan korban. (Foto: Fattahur)

KabarBanyuwangi.co.id - Seorang bocah perempuan sebut saja mawar (16) warga asal Kecamatan Tegalsari, Banyuwangi menjadi korban pencabulan. Pelakunya adalah berinisial OI (18) warga Kecamatan Cluring yang tidak lain adalah pacar korban.

Menurut Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifudin, kasus persetubuhan yang menimpa korban masih di bawah umur ini berawal dari pengaduan keluarga korban ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Polresta Banyuwangi pada 28 Oktober 2020 lalu.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi, kasus tersebut baru berhasil diungkap di awal Februari 2021. Hubungan pelaku dan korban adalah berpacaran.

Baca Juga :

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, keduanya berpacaran sejak bulan Ferbruari hingga Oktober 2020. Sejak Februari hingga Oktober 2020 itulah tersangka menyetubuhi korban sebanyak 30 kali," ungkap Arman saat menggelar rilis di Mapolresta Banyuwangi, Jum'at (5/2/2021) kemarin.

Saat di interogasi petugas, pelaku mengaku menyetubuhi korban berulang kali di waktu dan di tempat yang berbeda, serta dengan modus yang beragam.

"Modus yang pertama tersangka menggunakan kata-kata rayuan. 'Lek awakmu sayang karo aku, awakmu wani ngekekne harga dirimu gawe aku. Lek awakmu wes jebol, engko aku tanggung jawab nikahi' (Jika kamu mencintaiku, kamu berani memberikan harga dirimu untuk aku. Jika kamu jebol, nanti aku tanggung jawab nikahi). Dengan bujuk rayu itulah akhirnya korban mau disetubuhi," ujar Arman

Bahkan, kata Arman, tersangka sempat melakukan perekaman video perbuatan tak senonohnya itu. Selain itu, tersangka juga seringkali meminta korban mengirim foto bugil.

"Tersangka pernah merekam dengan alasan untuk digunakan sebagi pengobat rindu kala tidak bertemu dengan korban," bebernya.

Korban yang tidak terima dengan tingkah laku pacarnya itu, sempat meminta untuk memutuskan hubungan. Namun, tersangka malah mengancam akan menyebar video dan foto bugil korban.

Dalam kasus ini, Arman menambahkan, diberlakukan sistem peradilan untuk anak atau biasa disebut anak berhadapan dengan hukum (ABH).

"Jeratan pasalnya sesuai Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," pungkasnya. (fat)