Polisi tunjukkan barang bukti berupa keping vcd berisi rekaman video persetubuhan pelaku dengan korban. (Foto: Fattahur)
KabarBanyuwangi.co.id - Seorang bocah perempuan sebut saja mawar (16) warga asal Kecamatan Tegalsari, Banyuwangi menjadi korban pencabulan. Pelakunya adalah berinisial OI (18) warga Kecamatan Cluring yang tidak lain adalah pacar korban.
Menurut Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifudin, kasus persetubuhan yang menimpa korban masih di bawah umur ini berawal dari pengaduan keluarga korban ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Polresta Banyuwangi pada 28 Oktober 2020 lalu.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan
sejumlah saksi, kasus tersebut baru berhasil diungkap di awal Februari 2021. Hubungan
pelaku dan korban adalah berpacaran.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, keduanya berpacaran sejak
bulan Ferbruari hingga Oktober 2020. Sejak Februari hingga Oktober 2020 itulah
tersangka menyetubuhi korban sebanyak 30 kali," ungkap Arman saat menggelar
rilis di Mapolresta Banyuwangi, Jum'at (5/2/2021) kemarin.
Saat di interogasi petugas, pelaku mengaku menyetubuhi
korban berulang kali di waktu dan di tempat yang berbeda, serta dengan modus
yang beragam.
"Modus yang pertama tersangka menggunakan kata-kata
rayuan. 'Lek awakmu sayang karo aku, awakmu wani ngekekne harga dirimu gawe
aku. Lek awakmu wes jebol, engko aku tanggung jawab nikahi' (Jika kamu
mencintaiku, kamu berani memberikan harga dirimu untuk aku. Jika kamu jebol,
nanti aku tanggung jawab nikahi). Dengan bujuk rayu itulah akhirnya korban mau
disetubuhi," ujar Arman
Bahkan, kata Arman, tersangka sempat melakukan perekaman
video perbuatan tak senonohnya itu. Selain itu, tersangka juga seringkali
meminta korban mengirim foto bugil.
"Tersangka pernah merekam dengan alasan untuk
digunakan sebagi pengobat rindu kala tidak bertemu dengan korban,"
bebernya.
Korban yang tidak terima dengan tingkah laku pacarnya itu,
sempat meminta untuk memutuskan hubungan. Namun, tersangka malah mengancam akan
menyebar video dan foto bugil korban.
Dalam kasus ini, Arman menambahkan, diberlakukan sistem
peradilan untuk anak atau biasa disebut anak berhadapan dengan hukum (ABH).
"Jeratan pasalnya sesuai Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor
17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1
Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan
maksimal 15 tahun," pungkasnya. (fat)