SH (49), warga Kecamatan Bangorejo, Banyuwangi, terduga pelaku KDRT. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id - Aparat kepolisian mengusut laporan
seorang istri di Kecamatan Bangorejo yang diduga menjadi korban kekejaman
suaminya.
Kapolsek Bangorejo, AKP Mujiono mengatakan, korban
berinisial PB (45), yang melaporkan suaminya sendiri, SH (49).
Kepada polisi, korban mengaku terpaksa melapor karena tak
tahan dengan sang suami yang kerap berbuat kasar kepada dirinya dan putrinya
yang berusia 13 tahun.
"Korban dipukul dan ditendang oleh pelaku,” jelas
Kapolsek, Jumat (14/10/2022).
Akibat dari perbuatan pelaku, PB dan putrinya mengalami
luka lebam di beberapa bagian tubuh termasuk di bagian wajah. Penyidik sudah
mengantar kedua korban untuk melakukan visum atas luka-luka yang dialaminya.
Mujiono menambahkan, diduga kuat pelaku sudah seringkali melakukan
kekerasan pada anak dan istrinya. Sebab menurutnya, pada bulan Juni 2022 lalu,
PB sempat melaporkan kasus serupa ke Polsek Bangorejo.
Namun, menurut Mujiono, saat itu kasusnya tidak sampai
berlanjut. Sebab, korban mencabut laporannya setelah berdamai dengan suami.
“Pada awal bulan ini, dugaan kasus kekerasan itu terulang
kembali sehingga korban melaporkan kejadian itu,” jelasnya.
Setelah mendapatkan laporan dari korban, Polisi kemudian
melakukan pemeriksaan saksi-saksi serta mengumpulkan barang bukti, diantaranya
pakaian korban.
Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, SH sempat
kabur. Selama beberapa hari pria ini menghilang untuk menghindari proses hukum.
Namun akhirnya petugas berhasil membekuk SH di wilayah Desa
Jajag, Kecamatan Gambiran, Banyuwangi. Polisi menangkap pelaku atas dugaan
kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
"Untuk kepentingan penyidikan tersangka kita amankan
di ruang tahanan Polsek Bangorejo,” tegasnya.
Dugaan motif SH tega menganiaya istri dan anaknya karena beban
ekonomi. Sebab tersangka belum lama ini diberhentikan dari pekerjaannya.
“Kemungkinan dia melakukan hal itu karena diberhentikan
dari pekerjaan,” katanya. (fat)