Kasi Pengembangan Hubungan Industrial Disnakertrans Banyuwangi, Muhammad Rusdi. (Foto : Fattahur/Dok)
KabarBannyuwangi.co.id - Pemerintah Kabupaten Banyuwangi telah secara resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2023.
Kasi Pengembangan Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Perindustrian (Disnakertrans) Banyuwangi, Muhammad Rusdi mengatakan, UMK Banyuwangi untuk 2023 telah ditetapkan naik sebesar Rp 2.528.899.
"Ya, itu sesuai SK Gubernur Jatim tertanggal 7
Desember kemarin, UMK Banyuwangi ditetapkan naik sebesar 8,59 atau sebesar Rp.
200 ribu," jelas Rusdi, Jumat (9/12/2022).
Penyesuaian nilai upah Banyuwangi untuk tahun 2023 itu
mengalami kenaikan dibanding tahun-tahun sebelumnya.
Menurut Rusdi, penetapan UMK tersebut tertuang dalam
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang
Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
"Aturan itu yang saat ini menjadi acuan. Formulasinya
menggunakan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022. Sehingga kenaikannya lumayan,"
jelasnya.
Kenaikan UMK ini, lanjut Rusdi, akan segera
disosialisasikan ke seluruh perusahaan yang ada di Bumi Blambangan. "Kemungkinan
Senin besok kita sosialisasikan itu," sambungnya.
Pihaknya pun berharap seluruh perusahaan yang sudah layak
dan mampu, bisa menjalankan keputusan kenaikan UMK 2023 yang telah ditetapkan
demi kesejahteraan pekerja.
"Pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur
dan skala upah di perusahaan dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan
produktivitasnya," jelasnya.
"Sementara yang bisa menentukan mampu tidaknya
perusahaan menggaji pekerja itu adalah pengawas perusahaan dari Provinsi
Jatim," imbuhnya. (fat)