Kasus Dugaan Korupsi Menyeret Kades Tegalharjo DisidangkanKejaksaan Negeri Banyuwangi

Kasus Dugaan Korupsi Menyeret Kades Tegalharjo Disidangkan

Terdakwa N tandatangani berkas. (Foto: Fattahur/Doc)

KabarBanyuwangi.co.id - Kepala Desa (Kades) Tegalharjo, Kecamatan Glenmore, Kabupaten Banyuwangi, berinisial M, saat ini telah menjalani sidang dugaan korupsi Rp. 1,4 miliar yang bersumber dari APBDes.

Proses persidangan kasus ini digelar di Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya secara virtual. Kades Tegalharjo menjalani sidang dari dalam Lapas Banyuwangi. Sementara penggacaranya, Susilo Hariyoko termasuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ari Dewanto datang langsung di Pengadilan Tinggi.

Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Mohammad Rawi mengatakan, terdakwa diduga melakukan dugaan korupsi tiga program pemerintah, yaitu Bantuan Langsung Tunai (BLT), program ”Kanggo Riko”, dan penyewaan Tanah Kas Desa (TKD).

Baca Juga :

Terdakwa diduga melakukan perbuatannya itu sejak 2017 hingga 2020 yang mengakibatkan kerugian uang negara senilai Rp. 1,4 miliar.

Oleh JPU, kata Rawi, M didakwa Pasal 35 ayat (1) UU Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Berdasarkan keputusan ketua Mahkamah Agung RI nomor 191/KMA/SK/XII/2021 atas kewenangan pengadilan tindak pidana korupsi.

"Terdakwa didakwa karena telah melawan hukum, karena memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan Keuangan negara atau perekonomian negara,” ujar Rawi kepada wartawan, Kamis (23/9/2021).


Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Mohammad Rawi. (Foto: Fattahur/Doc) 

Rawi menyebutkan, pihaknya akan menghadirkan 38 orang sebagai saksi, mulai perangkat desa, rekanan, hingga yang menerima sewa tanah kas desa (TKD) Tegalharjo.

"Para saksi nantinya akan dihadirkan langsung di Pengadilan Tipikor Surabaya," pungkasnya.

Dalam kasus ini, Kades Tegalharjo ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Banyuwangi, dan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Banyuwangi, sejak Kamis (27/5/2021) lalu.

Berkas perkara dugaan korupsi yang menyeret orang nomor satu di Pemerintahan Desa Tegalharjo itu telah dinyatakan lengkap dan langsung diserahkan kepada JPU.

Penyerahan berkas dilakukan penyidik Pidsus Kejari Banyuwangi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuwangi pada Jum'at (20/8/2021). Kemudian Kejaksaan Negeri Banyuwangi memasukkan berkas perkara ke Pengadilan Tinggi Surabaya. (fat)