Pelaku digiring petugas menuju ruang penyidik Unit Reskrim Polsek Srono. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id - Berharap suaminya sembuh dari penyakit stroke, seorang Nenek Berinisial UL (63) warga Desa Kebaman, Kecamatan Srono, Banyuwangi, memilih jalan pintas melalui pengobatan alternatif kepada seorang dukun.
Alih-alih penyakit suaminya bisa sembuh, malah uang ratusan juta yang telah diserahkan kepada sang dukun bernama Sulaiman (59) warga Desa/Kecamatan Singojuruh, dengan alasan untuk keperluan ritual penyembuhan, malah raib dibawa lari.
Sadar menjadi korban penipuan,
korban langsung melaporkan musibah yang menimpanya kepada petugas kepolisian
Polsek Srono. Mendapat laporan tersebut, Tim Buser Unit Reskrim Polsek Srono
meringkus pelaku di rumahnya.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol
Arman Asmara melalui Kanit Reskrim Polsek Srono, Ipda Sutarkam menjelaskan,
pelaku awalnya mendatangi rumah korban pada bulan November lalu.
Mengetahui suami korban sedang
duduk di kursi roda karena lumpuh, pelaku menawarkan jasa pengobatan secara
instan. Dengan tipu daya muslihatnya, pelaku juga mengaku sebagai orang dekat
seorang Kyai ternama di Bondowoso.
Pelaku juga menceritakan
keberhasilan dirinya dan Kyai kenalannya itu saat menyembuhkan segala macam
penyakit. Tergiur cerita manis pelaku, korban hanya nurut saat pelaku meminta
sejumlah uang hingga mencapai Rp 140 juta untuk keperluan ritual pengobatan.
“Mintanya tidak langsung Rp 104
juta, tapi bertahap, ada yang 6 juta, 5 juta, sampai 10 juta sekali minta.
Alasannya itu uang untuk prosesi ritual maupun untuk beli-beli barang-barang
keperluan ritual,” ungkap Ipda Sutarkam, Kamis (28/01/2021), siang.
“Korban menuruti saja, karena
pelaku selalu bilang kalau tidak dituruti akibatnya bisa fatal. Korban juga
tergiur dari cerita pelaku yang mengaku kenal dengan Kyai itu. Tapi nyatanya
penyakit stroke yang dialami suami korban tak kunjung sembuh,” imbuhnya.
Di hadapan petugas, pelaku mengaku
hanya merekayasa bisa menyembuhkan penyakit. Kyai yang ia ceritakan kepada
korban juga hanyalah cerita fiktif. Uang ratusan juta yang sudah diterima kini
sudah habis untuk keperluan pribadinya.
“Uangnya digunakan untuk keperluan
pribadi pelaku,” tambah Ipda Sutarkam.
Selain mengamankan pelaku, sejumlah
barang bukti berupa serbuk beras kencur, satu botol parfum, bibit kencur,
lembaran kertas bertuliskan huruf Arab yang disimpan dalam botol, serta uang
tunai senilai Rp 600 ribu rupiah juga turut disita.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal penipuan dan penggelapan, ancaman hukumannya mencapai 5 tahun penjara,” pungkasnya. (fat)