Ngaku Bisa Sembuhkan Penyakit, Pria Ini Tipu Korban Hingga Ratusan Juta RupiahPolsek Srono

Ngaku Bisa Sembuhkan Penyakit, Pria Ini Tipu Korban Hingga Ratusan Juta Rupiah

Pelaku digiring petugas menuju ruang penyidik Unit Reskrim Polsek Srono. (Foto: Istimewa)

KabarBanyuwangi.co.id - Berharap suaminya sembuh dari penyakit stroke, seorang Nenek Berinisial  UL (63) warga Desa Kebaman, Kecamatan Srono, Banyuwangi, memilih jalan pintas melalui pengobatan alternatif kepada seorang dukun.

Alih-alih penyakit suaminya bisa sembuh, malah uang ratusan juta yang telah diserahkan kepada sang dukun bernama Sulaiman (59) warga Desa/Kecamatan Singojuruh, dengan alasan untuk keperluan ritual penyembuhan, malah raib dibawa lari.

Sadar menjadi korban penipuan, korban langsung melaporkan musibah yang menimpanya kepada petugas kepolisian Polsek Srono. Mendapat laporan tersebut, Tim Buser Unit Reskrim Polsek Srono meringkus pelaku di rumahnya.

Baca Juga :

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Arman Asmara melalui Kanit Reskrim Polsek Srono, Ipda Sutarkam menjelaskan, pelaku awalnya mendatangi rumah korban pada bulan November lalu. 

Mengetahui suami korban sedang duduk di kursi roda karena lumpuh, pelaku menawarkan jasa pengobatan secara instan. Dengan tipu daya muslihatnya, pelaku juga mengaku sebagai orang dekat seorang Kyai ternama di Bondowoso.

Pelaku juga menceritakan keberhasilan dirinya dan Kyai kenalannya itu saat menyembuhkan segala macam penyakit. Tergiur cerita manis pelaku, korban hanya nurut saat pelaku meminta sejumlah uang hingga mencapai Rp 140 juta untuk keperluan ritual pengobatan.

“Mintanya tidak langsung Rp 104 juta, tapi bertahap, ada yang 6 juta, 5 juta, sampai 10 juta sekali minta. Alasannya itu uang untuk prosesi ritual maupun untuk beli-beli barang-barang keperluan ritual,” ungkap Ipda Sutarkam, Kamis (28/01/2021), siang.

“Korban menuruti saja, karena pelaku selalu bilang kalau tidak dituruti akibatnya bisa fatal. Korban juga tergiur dari cerita pelaku yang mengaku kenal dengan Kyai itu. Tapi nyatanya penyakit stroke yang dialami suami korban tak kunjung sembuh,” imbuhnya.

Di hadapan petugas, pelaku mengaku hanya merekayasa bisa menyembuhkan penyakit. Kyai yang ia ceritakan kepada korban juga hanyalah cerita fiktif. Uang ratusan juta yang sudah diterima kini sudah habis untuk keperluan pribadinya.

“Uangnya digunakan untuk keperluan pribadi pelaku,” tambah Ipda Sutarkam.

Selain mengamankan pelaku, sejumlah barang bukti berupa serbuk beras kencur, satu botol parfum, bibit kencur, lembaran kertas bertuliskan huruf Arab yang disimpan dalam botol, serta uang tunai senilai Rp 600 ribu rupiah juga turut disita.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal penipuan dan penggelapan, ancaman hukumannya mencapai 5 tahun penjara,” pungkasnya. (fat)