Pansus DPRD Banyuwangi Finalisasi Raperda Pasar RakyatDPRD Banyuwangi

Pansus DPRD Banyuwangi Finalisasi Raperda Pasar Rakyat

Ketua Pansus Raperda Pasar Rakyat, A Taufik. (Foto:Istimewa)

KabarBanyuwangi.co.id - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Banyuwangi finalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan dan Pemberdayaan Pasar Rakyat.

Ketua Pansus Raperda Pasar Rakyat, A Taufik mengatakan, ada perubahan judul dalam pembahasan Raperda yang sudah difinalisasi ini.

"Setelah melalui tahapan harmonisasi, Raperda pengelolaan dan pemberdayaan pasar berubah judul menjadi Raperda tentang pengembangan, penataan dan pembinaan pasar rakyat. Finalisasi Raperda ini telah dilangsungkan Rabu kemarin," ungkap Taufik.

Baca Juga :

Politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa ini menjelaskan pengaturan mengenai pengelolaan dan pemberdayaan pasar rakyat, tidak lain untuk memberikan keadilan pada semua pihak dengan tetap menyadari pentingnya memajukan iklim investasi di Kabupaten Banyuwangi.

“Pasar rakyat secara tradisional merupakan media masyarakat dalam perdagangan sekaligus sebagai media bagi pelaku Usaha Mikro,Kecil dan Menengah (UMKM) untuk bertahan dan berkembang," ujarnya.

Raperda ini menurutnya bertujuan untuk menumbuhkan kemandirian, kebersamaan dan kewirausahaan pasar rakyat. Mewujudkan kebijakan publik yang transparan, akuntabel dan berkeadilan. Mengembangkan usaha berbasis potensi daerah dan berorientasi pasar sesuai dengan kompetensi Kabupaten Banyuwangi serta yang lainnya.

“Pasar rakyat dapat ditata, dibangun dan dikelola oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah daerah, BUMN, BUMD,Koperasi serta swasta," jelasnya.

Sementara untuk pendirian pasar rakyat, kata Taufik, wajib memenuhi ketentuan seperti, memperhitungkan kondisi sosial ekonomi masyarakat dan keberadaan pasar rakyat yang telah ada, pusat perbelanjaan dan toko swalayan serta usaha kecil termasuk koperasi yang ada di wilayahnya.

Ketentuan lain yang wajib dipenuhi, yakni menyediakan area parkir seluas kebutuhan parkir satu buah kendaraan roda empat untuk setiap 100 meter persegi luas lantai penjualan di pasar rakyat.

Menyediakan fasilitas menjamin pasar rakyat berkonsep Green City, bersih, sehat, aman, tertib dan ruang public yang nyaman, serta fasilitas lainnya seperti kantor, pos keamanan, tempat penampungan sampah dan lainnya.

“Pendirian pasar rakyat juga wajib berpedoman pada RTRW dan RDTRW Kabupaten Banyuwangi," tegasnya.

Sedangkan untuk kewajiban pengelolan pasar rakyat, masih kata Taufik, harus mentaati ketentuan perijinan di daerah. Meningkatkan mutu pelayanan dan menjamin kenyamanan konsumen, menjaga keamanan dan ketertiban tempat usaha, memelihara kebersihan, keindahan lokasi dan kelestarian lingkungan tempat usaha maupun lainnya.

Sedangkan larangan yang harus dipatuhi, yakni setiap pengelola pasar rakyat, pelaku usaha, pedagang, badan usaha maupun perseorangan yang terkait dengan pasar rakyat tidak boleh melakukan praktik monopoli dalam menjalankan usahanya.

Dilarang menimbun dan menyimpan bahan kebutuhan pokok masyarakat di dalam gudang dalam jumlah melebihi kewajaran untuk tujuan spekulasi yang akan merugikan kepentingan masyarakat.

Termasuk dilarang menimbun barang-barang yang sifat dan jenisnya membahayakan kesehatan, serta dilarang menjual barang kadaluarsa atau tidak layak konsumsi. “Bagi yang melanggar ketentuan ini, tentu ada sanksi dan ketentuan pidananya," tandasnya.

Raperda tentang pasar rakyat, merupakan raperda sisa pembahasan Propemperda tahun 2020 yang telah tuntas pembahasannya, dan selanjutnya masuk tahap fasilitasi ke Biro Hukum Pemerintah Propinsi Jawa Timur. (fat)