Ketua Pansus Raperda Pasar Rakyat, A Taufik. (Foto:Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Banyuwangi finalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan dan Pemberdayaan Pasar Rakyat.
Ketua Pansus Raperda Pasar Rakyat, A Taufik mengatakan, ada perubahan judul dalam pembahasan Raperda yang sudah difinalisasi ini.
"Setelah melalui tahapan harmonisasi, Raperda
pengelolaan dan pemberdayaan pasar berubah judul menjadi Raperda tentang pengembangan,
penataan dan pembinaan pasar rakyat. Finalisasi Raperda ini telah dilangsungkan
Rabu kemarin," ungkap Taufik.
Politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa ini menjelaskan
pengaturan mengenai pengelolaan dan pemberdayaan pasar rakyat, tidak lain untuk
memberikan keadilan pada semua pihak dengan tetap menyadari pentingnya
memajukan iklim investasi di Kabupaten Banyuwangi.
“Pasar rakyat secara tradisional merupakan media masyarakat
dalam perdagangan sekaligus sebagai media bagi pelaku Usaha Mikro,Kecil dan Menengah
(UMKM) untuk bertahan dan berkembang," ujarnya.
Raperda ini menurutnya bertujuan untuk menumbuhkan
kemandirian, kebersamaan dan kewirausahaan pasar rakyat. Mewujudkan kebijakan
publik yang transparan, akuntabel dan berkeadilan. Mengembangkan usaha berbasis
potensi daerah dan berorientasi pasar sesuai dengan kompetensi Kabupaten
Banyuwangi serta yang lainnya.
“Pasar rakyat dapat ditata, dibangun dan dikelola oleh
Pemerintah Pusat, Pemerintah daerah, BUMN, BUMD,Koperasi serta swasta,"
jelasnya.
Sementara untuk pendirian pasar rakyat, kata Taufik, wajib
memenuhi ketentuan seperti, memperhitungkan kondisi sosial ekonomi masyarakat
dan keberadaan pasar rakyat yang telah ada, pusat perbelanjaan dan toko swalayan
serta usaha kecil termasuk koperasi yang ada di wilayahnya.
Ketentuan lain yang wajib dipenuhi, yakni menyediakan area
parkir seluas kebutuhan parkir satu buah kendaraan roda empat untuk setiap 100
meter persegi luas lantai penjualan di pasar rakyat.
Menyediakan fasilitas menjamin pasar rakyat berkonsep Green
City, bersih, sehat, aman, tertib dan ruang public yang nyaman, serta fasilitas
lainnya seperti kantor, pos keamanan, tempat penampungan sampah dan lainnya.
“Pendirian pasar rakyat juga wajib berpedoman pada RTRW dan
RDTRW Kabupaten Banyuwangi," tegasnya.
Sedangkan untuk kewajiban pengelolan pasar rakyat, masih kata
Taufik, harus mentaati ketentuan perijinan di daerah. Meningkatkan mutu
pelayanan dan menjamin kenyamanan konsumen, menjaga keamanan dan ketertiban
tempat usaha, memelihara kebersihan, keindahan lokasi dan kelestarian
lingkungan tempat usaha maupun lainnya.
Sedangkan larangan yang harus dipatuhi, yakni setiap
pengelola pasar rakyat, pelaku usaha, pedagang, badan usaha maupun perseorangan
yang terkait dengan pasar rakyat tidak boleh melakukan praktik monopoli dalam
menjalankan usahanya.
Dilarang menimbun dan menyimpan bahan kebutuhan pokok
masyarakat di dalam gudang dalam jumlah melebihi kewajaran untuk tujuan
spekulasi yang akan merugikan kepentingan masyarakat.
Termasuk dilarang menimbun barang-barang yang sifat dan
jenisnya membahayakan kesehatan, serta dilarang menjual barang kadaluarsa atau
tidak layak konsumsi. “Bagi yang melanggar ketentuan ini, tentu ada sanksi dan
ketentuan pidananya," tandasnya.
Raperda tentang pasar rakyat, merupakan raperda sisa
pembahasan Propemperda tahun 2020 yang telah tuntas pembahasannya, dan
selanjutnya masuk tahap fasilitasi ke Biro Hukum Pemerintah Propinsi Jawa
Timur. (fat)