Kapolresta Banyuwangi menginterogasi tersangka saat rilis di Maporesta. (Foto: Fattahur)
KabarBanyuwangi.co.id - Polisi terus melakukan pengembangan penyelidikan kasus peredaran uang palsu yang dilakukan tersangka ibu rumah tangga berinisial MW (51) warga Lingkungan Krajan, Kelurahan Bulusan, Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi.
"Saat ini kami tengah melalukan pengembangan penyelidikan kasus ini, termasuk mencari alat bukti yang lain," ujar Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Arman Asmara Syarifudin dalam keterangan pers rilisnya, Kamis (6/5/2021).
Tersangka MW ditangkap setelah kedoknya sebagai pencetak
uang palsu berhasil diungkap Satuan Reskrim Polresta Banyuwangi. Modusnya,
tersangka membelah uang asli menjadi dua bagian. Selanjutnya satu sisi uang
asli ditempel dengan belahan uang palsu yang telah discanner.
Sebanyak Rp. 40 juta lebih uang palsu berhasil disita
polisi dari tangan tersangka, mulai dari pecahan uang palsu Rp. 100 ribu, 50
ribu, dan pecahan uang Rp. 20 ribu. Mesin printer scanner, lem, setrika, dan 2
rim kertas khusus yang digunakan tersangka mencetak uang palsu juga turut
disita petugas.
Keterangan Gambar : Uang
kertas palsu pecahan Rp. 100 ribu hasil scanner disetrika lalu ditempel dengan
sisi uang asli. (Foto: Fattahur)
Tersangka, kata Arman, disinyalir memproduksi dan
mengedarkan uang palsu tersebut di Banyuwangi hingga ke luar Provinsi.
"Sementara masih kita dalami, karena diduga tersangka
telah menjual atau mengedarkan uang palsu tersebut hingga ke luar provinsi.
Termasuk melakukan pengembangan terkait berapa jumlah uang paslu yang sudah
dijual tersangka," jelasnya.
Tersangka merupakan residivis kasus serupa pada tahun 2010.
Namun saat ini dia kembali tertangkap dan terancam dipenjara selama 10 tahun
karena diduga melanggar Pasal 36 ayat (2) Jo Pasal 26 ayat (2) UU RI No 7 Tahun
2011 tentang Mata Uang. (fat)