Polisi Dalami Kasus Upal, Hingga Dugaan Jaringan Antar ProvinsiPolresta Banyuwangi

Polisi Dalami Kasus Upal, Hingga Dugaan Jaringan Antar Provinsi

Kapolresta Banyuwangi menginterogasi tersangka saat rilis di Maporesta. (Foto: Fattahur)

KabarBanyuwangi.co.id - Polisi terus melakukan pengembangan penyelidikan kasus peredaran uang palsu yang dilakukan tersangka ibu rumah tangga berinisial MW (51) warga Lingkungan Krajan, Kelurahan Bulusan, Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi.

"Saat ini kami tengah melalukan pengembangan penyelidikan kasus ini, termasuk mencari alat bukti yang lain," ujar Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Arman Asmara Syarifudin dalam keterangan pers rilisnya, Kamis (6/5/2021).

Tersangka MW ditangkap setelah kedoknya sebagai pencetak uang palsu berhasil diungkap Satuan Reskrim Polresta Banyuwangi. Modusnya, tersangka membelah uang asli menjadi dua bagian. Selanjutnya satu sisi uang asli ditempel dengan belahan uang palsu yang telah discanner.

Baca Juga :

Sebanyak Rp. 40 juta lebih uang palsu berhasil disita polisi dari tangan tersangka, mulai dari pecahan uang palsu Rp. 100 ribu, 50 ribu, dan pecahan uang Rp. 20 ribu. Mesin printer scanner, lem, setrika, dan 2 rim kertas khusus yang digunakan tersangka mencetak uang palsu juga turut disita petugas.


Keterangan Gambar : Uang kertas palsu pecahan Rp. 100 ribu hasil scanner disetrika lalu ditempel dengan sisi uang asli. (Foto: Fattahur)

Tersangka, kata Arman, disinyalir memproduksi dan mengedarkan uang palsu tersebut di Banyuwangi hingga ke luar Provinsi.

"Sementara masih kita dalami, karena diduga tersangka telah menjual atau mengedarkan uang palsu tersebut hingga ke luar provinsi. Termasuk melakukan pengembangan terkait berapa jumlah uang paslu yang sudah dijual tersangka," jelasnya.

Tersangka merupakan residivis kasus serupa pada tahun 2010. Namun saat ini dia kembali tertangkap dan terancam dipenjara selama 10 tahun karena diduga melanggar Pasal 36 ayat (2) Jo Pasal 26 ayat (2) UU RI No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. (fat)