Salah seorang DPO pencetak upal digiring petugas menuju ruang penyidik. (Foto: Fattahur)
KabarBanyuwangi.co.id - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyuwangi kembali menangkap satu orang tersangka yang merupakan komplotan peredaran uang palsu.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Arman Asmara Syarifudin mengatakan, penangkapan terhadap satu orang ini merupakan hasil pengembangan kasus peredaran uang palsu sebelumnya. Tersangka yang baru saja tertangkap ini diduga sebagai pemilik master key atau cetakan uang palsu tersebut.
"Tanggal 1 Maret 2021 malam, kami berhasil mengamankan
satu orang lagi berinisial SW yang diduga sebagai pemilik master key,"
ungkap Arman, Rabu (3/3/2021).
Arman menyebutkan, tersangka SW ini merupakan salah satu
dari dua orang terduga yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Keberadaanya di luar Jawa Timur, sementara kita
kembangkan untuk menangkap pelaku lainnya," ujar Arman.
Arman menambahkan, selain berhasil mengamankan tersangaka,
pihaknya juga berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa pecahan uang asing
serta master key atau cetakan uang palsu. (fat)