Tim PB3R Kejari Banyuwangi Musnahkan Barang Bukti TipiringKejaksaan Negeri Banyuwangi

Tim PB3R Kejari Banyuwangi Musnahkan Barang Bukti Tipiring

Barang bukti 17 perkara yang telah inkrah dibakar di halaman belakang Kantor Kejaksaan. (Foto: Istimewa)

KabarBanyuwangi.co.id - Kejaksaan Negeri Banyuwangi memusnahkan barang bukti tindak pidana ringan (Tipiring). Pemusnahan dilakukan di halaman belakang kantor kejaksaan, Selasa (5/4/2022).

Barang bukti dari 2 perkara tindak pidana ringan yang dimusnahkan yakni 35 botol minuman keras (Miras) jenis arak Bali. 

Selain perkara tipiring, Kejari juga memusnahkan barang bukti 4 perkara narkotika dengan barang bukti sabu sebanyak 9,76 gram. 

Baca Juga :

Kemudian 11 perkara tindak pidana umum (Pidum) yaitu perkara asusila, pencurian, dan perjudian, dengan barang bukti meliputi 3 buah senjata tajam (Sajam), 26 buah kartu remi, dan barang bukti lainnya sebanyak 43 buah.


Barang bukti narkoba dimusnahkan dengan cara di blander, untuk selanjutnya dibakar. (Foto: Istimewa)

Seluruh barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar oleh Tim Pengelolaan Barang Bukti Dan Barang Rampasan (PB3R) Kejari Banyuwangi.

"Seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah," jelas Kajari Banyuwangi, Mohammad Rawi melalui Kasi Barang Bukti (BB), M. Bimo.

Lebih lanjut Bimo menjelaskan, pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bagian dari penegakan hukum, sesuai dengan salah satu tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang pidana. 

"Kita juga sebagai eksekutor dalam melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap," pungkasnya. (fat)