Pelaku menjalani pemeriksaan di ruang Unit Reskrim Polsek Banyuwangi Kota. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id - Seorang ibu rumah tangga warga Lingkungan Krajan Sumberejo, Kecamatan Banyuwangi berinisial MW (20) harus berurusan dengan aparat kepolisin polsek Kota Banyuwangi. Wanita muda ini diperiksa petugas lantaran diduga melakukan penipuan dengan cara nekad menggadaikan sepeda motor sewaan, hanya untuk keperluan hidup sehari-hari.
Kapolsek Banyuwangi Kota, AKP Kusmin melalui Kanit Reskrim, Ipda Sadimun menerangkan, Kasus dugaan penipuan terjadi pada 6 Januari 2021. Sekitar puku 18.00 WIB MW datang ke rumah korban, Nurahman (45), di Jalan Serayu Kelurahan Panderejo, Kecamatan Banyuwangi untuk menyewa sepeda motor Honda Vario 125 Nopol P 5765 UE.
Sesuai kesepakatan, pelaku menyewa sepeda motor milik
korban selama 2 hari dengan uang sewa perhari sebesar Rp 75 ribu dan meminta
kendaraan yang disewa diantar ke rumahnya. Kendaraan sempat dititipkan oleh
sang pemilik ke tetangga MW karena kediaman pelaku tertutup tenda hajatan.
“Sepeda motor sewaan itu kemudian digadaikan kepada orang
lain tanpa seijin pemiliknya. MW menggadaikan motor tersebut Rp 5,5 juta. Nilai
gadainya sebesar itu, tapi pelaku hanya menerima Rp 4.950.000 setelah dipotong
administrasi. Uangnya digunakan untuk kebutuhan hidup sehari - hari dan
membayar hutang," terang Ipda Sadimun, Kamis (18/2/2021).
Ipda Sadimun menambahkan, sebenarnya korban sempat meminta
kembali sepeda motornya. Namun pelaku kembali memperpanjang sewa selama 2 hari
dan memberikan uang tambahan Rp 150 ribu. Setelah batas waktu sewa habis,
korban kembali meminta sepeda motornya.
"Korban masih berbaik hati dengan memberi tenggang
waktu untuk mengembalikan. Karena tidak kunjung dikembalikan akhirnya
dilaporkan ke kita pada 8 Februari 2021," papar mantan Kanit Resmob
Polresta Banyuwangi.
Pelaku MW sejatinya punya suami dan anak. Uang belanja dari
suami diakui kurang cukup untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga. Alasan inilah
yang menurut hasil pendalaman aparat mendorong pelaku nekad menggadaikan motor
sewaan sehingga diproses aparat.
“Pelaku terancam pasal penggelapan dan penipuan
dengan ancaman hukuman lima tahun,” pungkas Ipda Sadimun. (fat)