Kasi Pengembangan Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Perindustrian Banyuwangi, Muhammad Rusdi. (Foto: Istimewa/doc)
KabarBanyuwangi.co.id - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Banyuwangi tahun 2022, dipastikan hanya mengalami kenaikan 0,63 persen.
Kepastian besaran UMK 2022 Kabupaten Banyuwangi itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/803/Kpts/013/2021 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2022, tertanggal 30 November 2021.
Dalam keputusan tersebut, UMK Banyuwangi ditetapkan sebesar
Rp 2.328.399. Angka itu, naik 0,63 persen atau Rp 14.621 dibanding UMK tahun
sebelumnya.
Kasi Pengembangan Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja,
Transmigrasi dan Perindustrian Banyuwangi, Muhammad Rusdi, membenarkan
penetapan UMK yang berlaku mulai Januari 2022 tersebut.
Naiknya besaran UMK itu, menurutnya, sudah sesuai dengan
usulan yang diajukan sebelum adanya penetapan. "Kenaikan UMK sesuai dengan
apa yang diusulkan, yakni sebesar 0,63 persen, lebih tinggi dibanding tahun
lalu Rp 2.314.278," ujar Rusdi, Rabu (1/12/2021).
Adanya kenaikan UMK ini, selanjutnya akan disosialisasikan
ke seluruh perusahaan di Banyuwangi. "Sosialisasi akan kita lakukan dalam
waktu dekat," katanya.
Rusdi menambahkan, penentuan UMK Banyuwangi tahun 2022,
merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
"Disitu sudah dijelaskan tata cara penghitungannya,
rumus-rumusnya sudah ada. Sedangkan yang menentukan data-datanya adalah BPS
Pusat," pungkasnya. (fat)