Aturan Pengelolaan Sampah Rumah Tangga Disahkan Menjadi PerdaDPRD Banyuwangi

Aturan Pengelolaan Sampah Rumah Tangga Disahkan Menjadi Perda

Wakil Ketua DPRD Banyuwangi, M. Ali Mahrus menyerahkan laporan hasil pembahasan Raperda kepada Bupati Ipuk Fiestiandani. (Foto: Fattahur)

KabatBanyuwangi.co.id - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah no 9 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis telah disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna DPRD Banyuwangi, Selasa (23/11/2021).

Rapat paripurna dilaksanakan dengan protokol kesehatan dipimpin Wakil Ketua DPRD, M.Ali Mahrus, dihadiri Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, wakil Bupati, H.Sugiran dan Sekretaris Kabupaten, H. Mujiono beserta jajarannya.

Rapat, laporan gabungan Komisi I dan II atas pembahasan raperda perubahan Perda Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Jenis Sampah Rumah Tangga dibacakan, Sri Utami Faktuningsih.

Baca Juga :

Dalam laporanya, Sri Utami Faktuningsih menyampaikan, dasar yang menjadi landasan dan argumen mendasar tentang perubahan Perda No. 9 Tahun 2013. Diantaranya, mewujudkan regulasi daerah dapat menjamin terselenggaranya penanganan dan pengelolaan sampah yang komprehensif.

"Dan memberikan edukasi kepada masyarakat dalam rangka mewujudkan daya dukung lingkungan yang sehat, bersih dan nyaman," katanya.

Selain itu, juga memberikan penegasan terhadap sampah atau limbah berbahaya yang dapat mengganggu fungsi lingkungan, seperti sampah plastik dan limbah berbahaya lainya.

"Penyesuaian regulasi menjadi rujukan terhadap prasarana yang dimiliki Pemerintah daerah Pasca berlakunya Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Permen PU No. 3/PRT/M/2013 tentang penyelenggaraan dan sarana persampahan dalam penanganan sampah rumah tangga dan sampah jenis sampah rumah tangga," jelasnya.

Sementara Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani berharap dua Raperda yang sudah disahkan, nantinya bisa berfungsi secara maksimal.

"Semoga kedepannya dua Raperda ini dapat berfungsi maksimal. Karena Raperda tersebut merupakan kebutuhan masyarakat maupun Pemkab Banyuwangi," harap Ipuk.

Dalam kesempatan tersebut, selain mengesahkan peraturan terkait pengeloaan sampah, juga disahkan Raperda lainnya, yakni Raperda tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum. (fat)