Wakil Ketua DPRD Banyuwangi, M. Ali Mahrus menyerahkan laporan hasil pembahasan Raperda kepada Bupati Ipuk Fiestiandani. (Foto: Fattahur)
KabatBanyuwangi.co.id - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah no 9 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis telah disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna DPRD Banyuwangi, Selasa (23/11/2021).
Rapat paripurna dilaksanakan dengan protokol kesehatan dipimpin Wakil Ketua DPRD, M.Ali Mahrus, dihadiri Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, wakil Bupati, H.Sugiran dan Sekretaris Kabupaten, H. Mujiono beserta jajarannya.
Rapat, laporan gabungan Komisi I dan II atas pembahasan
raperda perubahan Perda Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Jenis Sampah Rumah
Tangga dibacakan, Sri Utami Faktuningsih.
Dalam laporanya, Sri Utami Faktuningsih menyampaikan, dasar
yang menjadi landasan dan argumen mendasar tentang perubahan Perda No. 9 Tahun
2013. Diantaranya, mewujudkan regulasi daerah dapat menjamin terselenggaranya
penanganan dan pengelolaan sampah yang komprehensif.
"Dan memberikan edukasi kepada masyarakat dalam rangka
mewujudkan daya dukung lingkungan yang sehat, bersih dan nyaman," katanya.
Selain itu, juga memberikan penegasan terhadap sampah atau
limbah berbahaya yang dapat mengganggu fungsi lingkungan, seperti sampah
plastik dan limbah berbahaya lainya.
"Penyesuaian regulasi menjadi rujukan terhadap
prasarana yang dimiliki Pemerintah daerah Pasca berlakunya Undang-Undang No. 23
Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Permen PU No. 3/PRT/M/2013 tentang
penyelenggaraan dan sarana persampahan dalam penanganan sampah rumah tangga dan
sampah jenis sampah rumah tangga," jelasnya.
Sementara Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani berharap dua
Raperda yang sudah disahkan, nantinya bisa berfungsi secara maksimal.
"Semoga kedepannya dua Raperda ini dapat berfungsi
maksimal. Karena Raperda tersebut merupakan kebutuhan masyarakat maupun Pemkab
Banyuwangi," harap Ipuk.
Dalam kesempatan tersebut, selain mengesahkan peraturan terkait
pengeloaan sampah, juga disahkan Raperda lainnya, yakni Raperda tentang
Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi
Jasa Umum. (fat)