Bupati Ipuk Sampaikan Nota Pengantar Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021Pemkab Banyuwangi

Bupati Ipuk Sampaikan Nota Pengantar Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021

Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani menyerahkan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2021 kepada Wakil Ketua DPRD, Ruliyono. (Foto: Fattahur)

KabarBanyuwangi.co.id - Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani menyampaikan Nota Penjelasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah 2021. Hal itu disampaikan Ipuk dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD, Ruliyono di gedung DPRD setempat, Kamis (2/6/2022).

Ipuk mengatakan, Pemkab Banyuwangi berhasil mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) sebanyak 10 kali berturut-turut sejak tahun 2012 hingga tahun 2021.

"Keberhasilan tersebut tidak lepas dari kerja keras seluruh elemen masyarakat Banyuwangi, Eksekutif dan Legislatif. Dan itu akan terus ditingkatkan untuk mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih," ujar Ipuk.

Baca Juga :

Secara garis besar laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2021. Pendapatan Daerah pada tahun 2021 terealisasi sebesar Rp. 3,181 triliun atau 105,53 persen dari target anggaran sebesar Rp. 3,014 triliun.

Pendapatan daerah tahun 2021 tersebut berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang terealisasi sebesar Rp. 520,021 miliar atau 102,79 persen dari target anggaran sebesar Rp. 505,89 miliar. Juga bersumber dari transfer pemerintah pusat atau dana perimbangan yang terealisasi sebesar Rp. 2,500 triliun atau 106,36 persen dari anggaran sebesar Rp. 2,350 triliun. Dan transfer pemerintah pusat lainnya terealisasi sebesar Rp. 1,982 miliar atau 103,83 persen.

"Sedangkan transfer dari pemerintah provinsi terealisasi sebesar Rp. 255,1 miliar dari anggaran sebesar Rp. 178,7 miliar atau 142,75 persen, dan lain-lain pendapatan yang sah terealisasi sebesar Rp. 161,1 miliar dari anggaran sebesar Rp. 158,999 miliar atau 101,93 persen," paparnya.

Ipuk juga menjelaskan belanja dan transfer daerah tahun 2021. Belanja daerah terealisasi sebesar Rp. 3,093 triliun dari anggaran sebesar Rp. 3,314 triliun atau terealisasi sebesar 93,33 persen. "Belanja daerah ini pos-posnya meliputi belanja operasi sebesar Rp. 1,986 triliun, belanja modal terealisasi sebesar Rp. 661,1 miliar," imbuhnya.

Sementara untuk belanja tidak terduga selama tahun 2021 terealisasi sebesar Rp. 29,019 miliar dari anggaran sejumlah Rp. 40 miliar atau sebesar 72,55 persen. Sehingga per 31 Desember 2021 terjadi surplus realisasi sebesar Rp. 87,616 miliar yang merupakan hasil dari pendapatan daerah dikurangi dengan realisasi belanja dan transfer daerah.

Selanjutnya Ipuk merincikan pos pembiayaan daerah, realisasi penerimaan pembiayaan sebesar Rp. 310,594 miliar dari anggaran sebesar Rp. 310,593 miliar. Demikian pula dengan pengeluaran pembiayaan terealisasi sebesar Rp. 10,400 miliar dari anggaran sebesar Rp. 10,400 miliar atau 100 persen.

"Dengan demikian jumlah pembiayaan netto sebesar Rp. 300,194 miliar, sehingga Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran atau SILPA untuk tahun anggaran 2021 sebesar Rp. 387,811 miliar yang merupakan hasil penjumlahan surplus anggaran dengan pembiayaan netto," jelasnya. (fat)