Penumpang menaiki moda kereta api. (Foto: Istimewa)
KabarBanyuwangi.co.id - Kereta Api (KA) Mutiara Timur rute Ketapang, Banyuwangi - Yogyakarta (PP) kembali beroperasi setiap Jum'at dan Minggu mulai hari ini.
"Untuk sementara waktu, KA Mutiara Timur akan beroperasi pada Hari Jumat dan Minggu saja, mulai tanggal 15, 17, 22, 24, 29 dan 31 Oktober 2021,” ujar Broer Rizal Vice President PT. Kereta Api (Persero) Daop 9 Jember, Jum'at (15/10/2021).
Tak hanya KA Mutiara Timur saja, KA lain seperti KA
Ranggajati relasi Jember - Cirebon dan KA Wijayakusuma relasi Ketapang -
Cilacap, juga dioperasikan setiap hari sejak tanggal 7 hingga 31 Oktober 2021.
Broer menyampaikan, seluruh perjalanan KA wajib menerapkan
protokol kesehatan sebagai syarat perjalanan KA jarak jauh selama masa pandemi.
Diantaranya, pelanggan diharuskan sudah divaksin minimal
dosis pertama. Bukti vaksinasi Covid-19 tersebut akan dicek oleh petugas
melalui layar komputer petugas boarding sebelum naik kereta.
Data vaksinasi akan otomatis muncul pada layar komputer
petugas boarding, karena KAI telah mengintegrasikan aplikasi Peduli Lindungi
dengan sistem boarding.
Jika keterangan vaksin tidak muncul di layar computer
petugas boarding, maka selanjutnya akan dilakukan pengecekan secara manual,
yaitu dengan menunjukkan bukti print-out sertifikat vaksin kepada petugas
boarding.
"Namun bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus
atau memiliki penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin,
wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang
menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti
vaksinasi Covid-19," terangnya.
Syarat lainnya, tambah Broer, yakni menunjukkan surat
keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen
maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Sedangkan untuk pelanggan usia di bawah 12 tahun, untuk
sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan. Calon penumpang yang
bersuhu melebihi 37,3 derajat selsius dan sedang sakit flu dan batuk, juga
tidak diperbolehkan naik kereta.
"Bagi calon penumpang KA yang gagal melakukan
perjalanan, tiket dapat dibatalkan dengan pengembalian 100 persen sesuai harga
tiket diluar biaya pemesanan," pungkasnya. (fat)