KA Mutiara Timur Relasi Ketapang-Yogyakarta Kembali DioperasikanKAI Daop 9 Jember

KA Mutiara Timur Relasi Ketapang-Yogyakarta Kembali Dioperasikan

Penumpang menaiki moda kereta api. (Foto: Istimewa)

KabarBanyuwangi.co.id - Kereta Api (KA) Mutiara Timur rute Ketapang, Banyuwangi - Yogyakarta (PP) kembali beroperasi setiap Jum'at dan Minggu mulai hari ini.

"Untuk sementara waktu, KA Mutiara Timur akan beroperasi pada Hari Jumat dan Minggu saja, mulai tanggal 15, 17, 22, 24, 29 dan 31 Oktober 2021,” ujar Broer Rizal Vice President PT. Kereta Api (Persero) Daop 9 Jember, Jum'at (15/10/2021).

Tak hanya KA Mutiara Timur saja, KA lain seperti KA Ranggajati relasi Jember - Cirebon dan KA Wijayakusuma relasi Ketapang - Cilacap, juga dioperasikan setiap hari sejak tanggal 7 hingga 31 Oktober 2021.

Baca Juga :

Broer menyampaikan, seluruh perjalanan KA wajib menerapkan protokol kesehatan sebagai syarat perjalanan KA jarak jauh selama masa pandemi.

Diantaranya, pelanggan diharuskan sudah divaksin minimal dosis pertama. Bukti vaksinasi Covid-19 tersebut akan dicek oleh petugas melalui layar komputer petugas boarding sebelum naik kereta.

Data vaksinasi akan otomatis muncul pada layar komputer petugas boarding, karena KAI telah mengintegrasikan aplikasi Peduli Lindungi dengan sistem boarding.

Jika keterangan vaksin tidak muncul di layar computer petugas boarding, maka selanjutnya akan dilakukan pengecekan secara manual, yaitu dengan menunjukkan bukti print-out sertifikat vaksin kepada petugas boarding.

"Namun bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau memiliki penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19," terangnya.

Syarat lainnya, tambah Broer, yakni menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Sedangkan untuk pelanggan usia di bawah 12 tahun, untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan. Calon penumpang yang bersuhu melebihi 37,3 derajat selsius dan sedang sakit flu dan batuk, juga tidak diperbolehkan naik kereta.

"Bagi calon penumpang KA yang gagal melakukan perjalanan, tiket dapat dibatalkan dengan pengembalian 100 persen sesuai harga tiket diluar biaya pemesanan," pungkasnya. (fat)